"Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 kebutuhan tenaga kesehatan sejumlah satu, nama jabatan Ahli Pertama-Dokter," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan tertulis, Senin, 7 November 2022.
Adapun pendaftaran mesti mematuhi sejumlah hal, yakni:
A. Persyaratan umum
- Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kriteria usia pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional dokter jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
B. Persyaratan khusus
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
- Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional dokter jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00
- (empat koma nol) Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar
- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada jabatan fungsional tenaga kesehatan terdiri atas:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
- pada BKN
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi
- Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Pengecekan data SISDMK dapat dilakukan pada laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022)
Tahapan seleksi
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
Jadwal seleksi
- Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id): 3-17 November 2022
- Pendaftaran melalui PPPK online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/): 3-18 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19-20 November 2022
- Masa sanggah administrasi: 20-22 November 2022
- Jawab sanggah administrasi: 20-23 November 2022
- Pengumuman pasca sanggah administrasi: 24 November 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi (CAT): 29-30 November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 1-15 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2022
- Masa sanggah kelulusan: 19-21 Desember 2022
- Jawab sanggah kelulusan: 19-23 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 26-27 Desember 2022
- Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember-17 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.
Baca juga: Mau Daftar PPPK Guru? Simak Dulu 3 Kategori Prioritas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News