Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

Kemendikbud Buka Pendaftaran Dokter PPPK, Simak Infonya!

Renatha Swasty • 07 November 2022 17:38
Jakarta: Kementerian Pendidikan, kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran bagi dokter untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftar yang diterima bakal ditempatkan di Sekretariat Jenderal.
 
"Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 kebutuhan tenaga kesehatan sejumlah satu, nama jabatan Ahli Pertama-Dokter," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan tertulis, Senin, 7 November 2022.
 
Adapun pendaftaran mesti mematuhi sejumlah hal, yakni:

A. Persyaratan umum

  1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Kriteria usia pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional dokter jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
  12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

B. Persyaratan khusus

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
  2. Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan
  3. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
  4. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional dokter jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00
  5. (empat koma nol) Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar
  6. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada jabatan fungsional tenaga kesehatan terdiri atas:
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
  • pada BKN
  • Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi
  • Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Pengecekan data SISDMK dapat dilakukan pada laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022)

Tahapan seleksi

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi
  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)

Jadwal seleksi

  1. Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id): 3-17 November 2022
  2. Pendaftaran melalui PPPK online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/): 3-18 November 2022
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19-20 November 2022
  4. Masa sanggah administrasi: 20-22 November 2022
  5. Jawab sanggah administrasi: 20-23 November 2022
  6. Pengumuman pasca sanggah administrasi: 24 November 2022
  7. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi (CAT): 29-30 November 2022
  8. Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 1-15 Desember 2022
  9. Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2022
  10. Masa sanggah kelulusan: 19-21 Desember 2022
  11. Jawab sanggah kelulusan: 19-23 Desember 2022
  12. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 26-27 Desember 2022
  13. Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember-17 Januari 2023
  14. Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.
Pendaftaran melalui online di laman https://casn.kemdikbud.go.id. Sobat Medcom yang tertarik jangan lewatkan kesempatan ini karena pendaftaran hanya dibuka pada 3-17 November 2022.
 
Baca juga: Mau Daftar PPPK Guru? Simak Dulu 3 Kategori Prioritas


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan