"PI atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021," papar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam RDP di Komisi X, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Kemudian, kategori PII merupakan pelamar prioritas dari THK II. Pihaknya juga menambah kategori prioritas, yakni PIII.
PIII merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.
"Jadi, ini yang belum beruntung lulus tapi sudah terbukti pengabdiannya minimal tiga tahun," papar Nunuk.
Selanjutnya, kategori Pelamar Umum. Nunuk menjelaskan Pelamar Umum adalah guru yang berasal dari lulusan PPG, pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.
"Dari berbagai kriteria tadi kami mendapatkan data, sebenarnya kebutuhan seluruhnya adalah 781 ribu lebih," beber Nunuk.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Ditutup 13 November 2022, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News