“Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langka responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Nadiem dalam surat edaran yang diterima Medcom.id, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca juga: UN Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Terbaru 2021
Berikut ketentuan UAS untuk syarat kenaikan kelas:
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Dijelaskan juga dalam SE tersebut UAS kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News