Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Abdul Haris, memastikan UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru tidak mengalami kenaikan. Besaran UKT sama dengan tahun sebelumnya.
"Sudah dijelaskan bahwa perguruan tinggi untuk kembali menggunakan penetapan UKT yang lama dan juga sesuai dengan Permendikbud," papar Haris di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Haris mengaku pihaknya masih menunggu pengajuan kembali besaran UKT Tahun Akademik 2024/2025 dari PTN. "Sekarang lagi proses, ditunggu saja. Pada intinya tidak ada kenaikan," tegas dia.
Peserta yang dinyatakan lulus UTBK-SNBT 2024 diminta segera melakukan pendaftaran ulang. Wakil Ketua II Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, Edwart Wolok, menyebut proses pendaftaran ulang sudah dapat dilakukan mulai besok.
"Proses registrasi daftar ulang SNBT di PTN masing-masing adalah 14 sampai 30 Juni," kata Edwart.
Detail dan teknis daftar ulang diserahkan kepada PTN masing-masing. Peserta yang sudah mendaftar ulang tak bisa mengikuti jalur mandiri.
"Bahwasannya yang sudah lulus SNBT dan sudah mendaftar ulang, itu tidak akan diterima melalui jalur mandiri," ujar dia.
Baca juga: Memahami BKT dan UKT: Struktur Pembiayaan di PTN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News