Yuk kita pahami terkait BKT dan UKT dikutip dari berbagai sumber berikut ini:
Pengertian BKT dan UKT
Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester di program studi tertentu di PTN. BKT mencakup semua biaya yang diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar, termasuk fasilitas, bahan ajar, dan biaya operasional lainnya. BKT digunakan sebagai dasar untuk menentukan biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah.Sedangkan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebagian dari BKT yang harus ditanggung oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. UKT ditetapkan dengan mengurangkan kontribusi biaya yang ditanggung oleh pemerintah dari BKT. Tujuan utama dari UKT adalah untuk meringankan beban finansial mahasiswa, sehingga pendidikan tinggi dapat lebih terjangkau.
Ketentuan penetapan UKT
UKT dibagi ke dalam beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya. Penetapan kelompok dan besaran UKT ini dilakukan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh setiap semester. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang memberikan keringanan atau fleksibilitas:
- Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS, mereka hanya dikenakan 50 persen dari UKT
- Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran tetapi belum lulus dibebaskan dari kewajiban membayar UKT
- Mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi, seperti karena bencana alam atau yang lainnya, dapat mengajukan pembebasan sementara, pengurangan, perubahan kelompok, atau pembayaran UKT secara mengangsur
Penerapan dan efektivitas UKT
BKT dan UKT telah diberlakukan sejak Tahun Akademik 2013-2014 yang tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013. Peraturan ini bertujuan menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil dan merata, dengan memastikan setiap mahasiswa dapat memperoleh pendidikan tinggi tanpa terlalu terbebani oleh biaya.Sistem ini diterapkan di seluruh PTN dan dalam pelaksanaannya PTN tidak diperbolehkan memungut uang pangkal atau pungutan lain di luar UKT dari mahasiswa baru program sarjana (S1) dan program diploma reguler. Namun, PTN dapat memungut biaya di luar ketentuan UKT untuk mahasiswa program non-reguler dengan batas maksimal 20 persen dari jumlah mahasiswa baru.
Efektivitas dari UKT adalah bisa menciptakan akses pendidikan lebih luas dan beban finansial juga lebih berkurang. Sebab, tidak perlu membayar uang pangkal dan uang pungutan lainnya.
UKT juga bisa memberikan fleksibilitas pembayaran atau keringanan untuk mahasiswa yang memiliki permasalahan dalam membayar uang kuliah. Sistem ini juga mendorong transparansi dalam penetapan dan pembayaran biaya pendidikan yang jelas.
Tetapi dalam praktiknya terkadang masih dibutuhkan sosialisasi dan pemahaman mahasiswa serta orang tua terhadap UKT, bahkan juga masih banyak penetapan UKT yang kurang akurat. Dengan evaluasi dan pengawasan yang lebih tepat diharapkan sistem UKT dapat berjalan sesuai tujuan utamanya. (Shofiy Nabilah)
Baca juga: UKT 2024 Batal Naik, BEM UNS: Akar Masalah Belum Dicabut |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id