Ilustrasi kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi kuliah. DOK Medcom

UKT 2024 Batal Naik, BEM UNS: Akar Masalah Belum Dicabut

Ilham Pratama Putra • 29 Mei 2024 10:26
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024. Namun, permasalahan biaya kuliah khususnya bagi mahasiswa baru belum selesai.
 
"Akar masalahnya ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang belum dicabut sampai hari ini," kata Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Agung Lucky Pradito, melalui Instagram @metrotv, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memungkinkan perguruan tinggi negeri (PTN) mengatur besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Pada Pasal 6, tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif UKT. Kelompok tarif UKT terdiri atas: Kelompok I, sebesar Rp500.000 dan Kelompok II, sebesar Rp1.000.000.
 
Pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok I dan Kelompk II. Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif di atas dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
 
Pada Pasal 23, penetapan tarif IPI dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap program studi dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN.
 
Tarif IPI ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi empat kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
 
Agung mengatakan kenaikan IPI dirasakan hampir seluruh PTN. Bahkan, kenaikan IPI di UNS naik lima hingga delapan kali lipat.
 
"Seperti Kedokteran dari Rp25 juta sampai Rp200 juta. Ada Kebidanan yang mulai Rp25 juta tahun kemarin, tahun ini Rp125 juta," tutur Agung.
 
Baca juga: UKT Batal Naik, BEM UNS Soroti Biaya IPI Naik 8 Kali Lipat 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan