Barulah pada 2004, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini sesuai amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan ini juga melahirkan lembaga baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sejak saat itu pula, sistem pemilu yang dianut Indonesia turut berubah. Dari sebelumnya sistem proposional tertutup, kini menjadi sistem proposional terbuka. Melalui sistem yang dianggap lebih demokratis ini, pemilih dapat menentukan pilihan dengan lebih leluasa.
Sistem proposional terbuka menghapus kesenjangan antara pemilih dan calon kandidat yang berkontestasi dalam pemilu. Dengan begitu, pemilih jadi memiliki peranan lebih besar untuk menentukan sendiri wakil rakyatnya.
Di sisi lain, sistem ini bisa memicu terjadinya politik uang. Selain itu, perhitungan hasil suara juga menjadi lebih rumit.
Demikianlah sejarah dan perkembangan pemilu di Indonesia, mulai dari era Orde Lama hingga saat ini. (Nurisma Rahmatika)
Baca: Pengamat Politik UGM: Menunda Pemilu Kemunduran Demokrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News