Teranyar, wacana penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Sobat Medcom, apakah usulan tersebut bakal terealisasi?
Perubahan atas sejumlah hal terkait pemilu sejatinya bukan hal baru. Sejak era Orde Lama hingga Reformasi, tercatat kontestasi politik telah mengalami sederet perubahan. Salah satunya, sistem yang diterapkan.
Lantas, seperti apa sejarah dan perkembangan sistem pemilu di Indonesia? Melansir laman Zenius, berikut ulasannya:
Pemilu di Era Orde Lama
Meskipun presiden pertama Indonesia dilantik pada 1945, ternyata pemilu baru dilangsungkan sepuluh tahun setelahnya. Pada 1955, pemilu digelar dua kali, yakni 29 September untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 25 Desember untuk memilih anggota Konstituante.Konstituante merupakan lembaga yang bertugas menyusun undang-undang, sedangkan DPR lebih berfokus menjalankan fungsi parlementer. Kala itu, partai politik lebih banyak mengirim kader-kader unggulan ke Konstituante ketimbang DPR.
Kedua lembaga ini lantas dibubarkan dan diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) usai Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden pada 1959. Berkat beleid itu pula, ketua DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Pengurus Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) diangkat menjadi menteri.