Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka pada 27 Juni 2022. Calon peserta didik baru (CPDB) melakukan pendaftaran secara daring melalui ppdb.jakarta.go.id.
Ketentuan pemilihan sekolah
Dikutip dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 CPDB bisa memilih sekolah dengan ketentuan berikut ini:- CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak tiga sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.
- CPDB dapat memilih paling banyak tiga peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan tiga peminatan dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah berbeda kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Seleksi jalur zonasi
Seleksi jalur zonasi ini menggunakan zona prioritas sebagai berikut:- Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
- Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
- Zonas prioritas
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Berikut seleksi di jalur zonasi SMP dan SMA ya kak pic.twitter.com/evULCrr8CD
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) June 22, 2022
Baca: Penerimaan Siswa Baru di Sangihe Tetap Sistem Zonasi
Jadwal PPDB Jalur Zonasi
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah 27-29 Juni 2022Proses Seleksi 27-29 Juni 2022
Pengumuman 29 Juni 2022
Lapor Diri 30 Juni-1 Juli 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News