"Masyarakat dapat melayangkan pengaduan ke nomor (wa) 082136772273, email: pengaduan@kpai.go.id dan nomor telepon pengaduan ke 021-31901556 dan 082298444548," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat Konferensi Pers mengenai PPDB 2019, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar , Menteng, Jakarta, Rabu, 19 Jini 2019.
Baca: Antre dari Pagi untuk Bisa Daftar PPDB
Selain itu, KPAI juga membentuk tim pengawasan pelaksaan PPDB. Tim ini sudah disebar di beberapa sekolah di berbagai daerah. Seperti Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
"Tim pengawasan akan melaksanakan tugas hingga 24 Juni 2019. Hasil pelaksanaan akan dirilis KPAI pada minggu depan untuk memperbaiki system dan advokasi kebijakan PPDB," ujar Retno.
Ia menuturkan bahwa KPAI menghimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran PPDB agar segera melaporkan kepada KPAI. Hal tersebut untuk segera diselidiki agar tak terjadi kecurangan.
"KPAI mendorong masyarakat yang menemukan masalah dan dugaan pelanggaran Permendikbud tentang PPDB untuk melaporkan ke pengaduan KPAI agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan juga diadvokasi jika kebijakannya melenceng," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News