"Melalui kedua rujukan ini, wilayah yang masuk PPKM level 1 sampai 3 diizinkan membuka PTM," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Merujuk dua aturan tersebut, kata Jumeri maka tidak ada pembatasan usia dalam penyelenggaran PTM terbatas. Artinya dari sekolah jenjang PAUD pun diperbolehkan menjalankan PTM terbatas.
"Di mana PAUD maksimal 33 persen (kapasitas kelas). Artinya anak PAUD diijinkan PTM terbatas, baik yang di bawah usia 12 ini diperbolehkan," terang dia.
Baca juga: Dampak Pandemi, Peminat Kampus Swasta Turun 30%
Namun Jumeri meminta, agar satuan pendidikan mampu mempersiapkan segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas. Di antaranya menjalanan protokol kesehatan.
"Itu ada pedoman panduannya yang tidak mesti masuk setiap hari, tidak harus delapan jam sehari bisa dua sampai tiga jam, dibentuk satgas, dan disiapkan sanitasinya. Pedoman-pedoman ini yang dimainkan oleh kepala sekolah, dinas dan pemerintah daerah," jelasnya.
Terpenting, kata Jumeri, mendapat izin dari orang tua untuk melepas anaknya ikut PTM terbatas. Menurutnya orang tua dari siswa yang paling mengetahui kesiapan dan memiliki pertimbangan tersendiri untuk anaknya menjalani PTM terbatas.
"Pilihannya ada di orang tua peserta didik, apakah akses transportasi, komorbid anak dan selanjutnya," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id