Tes petugas haji. DOK Kemenag
Tes petugas haji. DOK Kemenag

Materi Tes Petugas Haji: Tugas, Dasar, dan Istilah-istilah untuk Latihan Soal

Renatha Swasty • 19 November 2025 20:33
Jakarta: Menjadi Petugas Haji bukan hanya soal mendampingi jemaah, tetapi juga memahami secara menyeluruh aturan penyelenggaraan ibadah haji, mekanisme pelayanan, hingga istilah-istilah penting yang digunakan selama operasional haji. Karena itu, peserta seleksi petugas haji perlu menguasai sejumlah materi dasar yang akan diujikan.
 
Berikut rangkuman materi penting terkait penyelenggaraan ibadah haji, tugas petugas haji, hingga istilah istilah ibadah haji yang wajib dipahami calon peserta tes.

Dasar Penyelenggaraan Haji

Penyelenggaraan ibadah haji berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Undang-undang ini menjadi dasar dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh jemaah haji.
 
Kebijakan haji di Indonesia diatur dengan tiga asas utama:
  1. Keadilan: penyelenggaraan yang tidak berat sebelah dan tidak merugikan jemaah.
  2. Profesionalitas: dilaksanakan oleh pihak yang ahli di bidangnya.
  3. Akuntabilitas: semua proses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar minimal pelayanan haji adalah memastikan seluruh jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci, mendapat tempat tinggal, mengikuti wukuf di Arafah, dan kembali pulang ke Tanah Air dengan lancar.

Pemerintah wajib menyediakan:
  1. Bimbingan manasik
  2. Pelayanan akomodasi, transportasi, dan kesehatan
  3. Perlindungan WNI
  4. Dokumen perjalanan haji
  5. Kenyamanan saat perjalanan hingga pemondokan

Petugas haji

Petugas haji dibagi menjadi dua kategori, yaitu Petugas Kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar sejak keberangkatan hingga kepulangan jemaah.

1. Petugas Kloter

Petugas Kloter bertugas mendampingi jemaah selama perjalanan dari Indonesia hingga kembali lagi ke Tanah Air. Mereka terdiri atas:
  1. TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia): mengurus administrasi dan manajerial kloter.
  2. TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia): memberikan bimbingan ibadah kepada jemaah.
  3. TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia):  memberikan layanan kesehatan yang mencakup dokter dan perawat.
  4. TPHD/TKHD: petugas khusus dari daerah asal jemaah.

2. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

PPIH bertugas di berbagai titik layanan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, termasuk:
  1. Pusat
  2. Embarkasi
  3. Arab Saudi, meliputi Daker Makkah, Madinah, dan Jeddah

Durasi Penugasan

  1. Petugas Kloter: 41 hari
  2. Daker Makkah: 66 hari
  3. PPIH Jeddah & Madinah: 76 hari

Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa lembaga pendukung layanan jemaah, antara lain:
  1. Wizarat al-Haji: Kementerian Haji Arab Saudi yang mengatur seluruh urusan perhajian.
  2. Muassasah: penyedia layanan akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah.
  3. Naqabah: asosiasi yang mengatur transportasi jemaah haji.
  4. Majmu’ah: penyedia layanan pemondokan khusus jemaah di Madinah.

Istilah-Istilah Penting dalam Ibadah Haji 

Sebelum mendaftar sebagai petugas haji, penting banget buat kamu memahami dulu arti dari berbagai istilah yang sering digunakan dalam penyelenggaraan haji.
  1. Baitullah: Ka'bah, rumah ibadah yang menjadi pusat pelaksanaan tawaf.
  2. Babus Salam: Salah satu pintu masuk utama ke Masjidil Haram.
  3. Bi’r Ali (Dzulhulaifah): Tempat miqat bagi jemaah dari Madinah, termasuk jemaah Indonesia gelombang I.
  4. Hadyu: Hewan sembelihan yang digunakan untuk dam dan kurban.
  5. Dam: Denda yang dikenakan karena pelanggaran saat haji/umrah.
  6. Fidyah: Denda sebagai tebusan ibadah yang ditinggalkan, berupa puasa, memberi makan fakir miskin, atau menyembelih hewan.
  7. Green Dome: Kubah hijau di Masjid Nabawi, lokasi makam Nabi Muhammad SAW.
  8. Gua Hira: Tempat pertama turunnya wahyu.
  9. Haji Ifrad : Haji dulu, baru umrah (terpisah).
  10. Haji Qiran : Umrah dan haji dilakukan sekaligus tanpa tahallul di antara keduanya.
  11. Haji Tamattu’: Umrah terlebih dahulu, baru haji (dengan tahallul di tengah).
  12. Ihram: Niat memulai haji/umrah melalui pakaian ihram dan bacaan niat.
  13. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari larangan ihram.
  14. Sa’i: Berjalan 7 kali antara Safa–Marwah.
  15. Talbiyah: Bacaan “Labbaik Allahumma Labbaik…” sebagai seruan memenuhi panggilan haji.
  16. Miqat: Batas tempat/waktu mulai ihram. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu 1. Makani: lokasi (Bi’r Ali, Yalamlam, dll.); 2. Zamani: waktunya (musim haji)
  17. Mabit: Bermalam di Muzdalifah atau Mina.
  18. Jumrah: Tiga lokasi pelemparan batu sebagai simbol melawan godaan setan.
  19. Thawaf Ifadhah: Thawaf wajib pada rukun haji setelah wukuf.
  20. Rukun Haji ada enam yaitu, Ihram, wukuf, thawaf ifadhah, sa’i, tahallul, tertib.
  21. Wajib Haji ada enam yaitu, Ihram dari miqat, mabit Muzdalifah & Mina, lontar jumrah, menghindari larangan ihram, thawaf wada’.
Semoga membantu! (Syifa Putri Aulia)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan