Jemaah haji. DOK
Jemaah haji. DOK

7 Daftar Penyakit Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026

Renatha Swasty • 06 November 2025 20:02
Jakarta: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi menetapkan kebijakan baru terkait daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinilai tidak memenuhi syarat istitha’ah untuk menunaikan ibadah Haji 2026. Istilah istitha’ah mengacu pada kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik.
 
Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah sejak tahap awal pendaftaran. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
 
Mengutip laman Media Indonesia, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif demi memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji tahun depan.

"Kami ingin memastikan bahwa yang berangkat ke Tanah Suci adalah jemaah yang benar-benar istitha'ah sehat secara fisik dan mental, serta siap melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan aman," ujar Gus Irfan dikutip Kamis, 6 November 2025. 
 
Gus Irfan menuturkan proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji tahun ini akan dilakukan lebih ketat dan bertahap termasuk skrining terhadap penyakit kronis serta kondisi berisiko tinggi. Pemerintah juga akan menyiapkan edukasi serta pendampingan medis agar calon jemaah memahami pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum keberangkatan.
   

Daftar penyakit tak lolos syarat kesehatan haji

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut daftar penyakit dan kondisi medis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah:
  1. Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal (membutuhkan cuci darah rutin), gagal jantung berat, atau kerusakan hati parah.
  2. Penyakit paru kronis dengan ketergantungan oksigen terus-menerus.
  3. Gangguan saraf dan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran atau aktivitas, termasuk demensia pada lansia.
  4. Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  5. Penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka atau demam berdarah.
  6. Penyakit kronis yang tidak terkontrol seperti jantung koroner, hipertensi, dan diabetes melitus.
  7. Kondisi berat lain seperti kanker stadium lanjut, penyakit autoimun tidak stabil, epilepsi, dan stroke.
Calon jemaah dengan kondisi kesehatan yang termasuk dalam daftar pembatasan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji. Mereka berpotensi tidak lolos dalam tahapan pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
 
Kondisi medis ini dinilai dapat membahayakan diri sendiri maupun mengganggu kelancaran ibadah. Selain itu, otoritas Arab Saudi juga memiliki wewenang untuk menolak keberangkatan atau memulangkan jemaah yang dianggap tidak layak secara medis setelah melalui pemeriksaan lanjutan di Tanah Suci. (Syifa Putri Aulia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan