Penyerahan dokumen berlangsung di Gedung D Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta. Dokumen diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, kepada jajaran pimpinan Unud.
Status baru ini memberi Unud otonomi yang jauh lebih luas dibanding saat masih berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Otonomi tersebut mencakup pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel hingga kewenangan membuka program studi (prodi) baru secara mandiri.
“Transformasi menjadi PTN-BH merupakan amanah sekaligus momentum strategis bagi Universitas Udayana untuk memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi, mempercepat inovasi, memperluas kemitraan global, dan menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa,” kata Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dikutip dari laman unud.ac.id, Selasa, 15 September 2026.
Meski otonominya makin luas, Unud memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa tidak akan naik. Kampus tetap berkomitmen menjaga akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat.
Namun, sebelum membahas daftar kampus PTN-BH dan akreditasinya, yuk simak terlebih dahulu apa itu PTN-BH berikut ini.
Apa itu PTN-BH?
Mengutip laman siaga.kemdiktisaintek.go.id, PTN-BH adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar dibandingkan dua kategori lain, yaitu PTN Satuan Kerja (Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). Otonomi ini mencakup aspek akademik maupun non-akademik, termasuk pengelolaan keuangan yang jauh lebih fleksibel.Perubahan status dari PTN menjadi PTN-BH mengacu pada kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum. Skema ini dirancang agar kampus dapat bergerak lebih cepat merespons perubahan lingkungan strategis yang dinamis, sehingga mampu berlari, unggul, dan berdaya saing.
Salah satu keistimewaan status PTN-BH adalah kewenangan membuka program studi baru secara mandiri, tanpa harus melalui mekanisme usulan ke Direktorat Kelembagaan, Ditjen Dikti Ristek. Kewenangan ini memungkinkan kampus menangkap kebutuhan pasar lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan.

Kampus Unud. DOK Unud
Daftar Kampus PTN-BH dan Akreditasinya
Sejumlah perguruan tinggi negeri besar di Indonesia tercatat mengantongi akreditasi BAN-PT dengan akreditasi yang bervariasi. Berikut daftarnya:- Universitas Sriwijaya (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Negeri Jakarta (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Andalas (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Syiah Kuala (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Pendidikan Indonesia (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Hasanuddin (Akreditasi: Unggul)
- Institut Pertanian Bogor (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Indonesia (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Diponegoro (Akreditasi: Unggul)
- Institut Teknologi Bandung (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Sebelas Maret (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Airlangga (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Negeri Semarang (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Padjadjaran (Akreditasi: Unggul)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Negeri Yogyakarta (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Gadjah Mada (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Brawijaya (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Negeri Malang (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Negeri Padang (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Sumatera Utara (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Negeri Surabaya (Akreditasi: Unggul)
- Universitas Terbuka (Akreditasi: A)
- Universitas Islam Internasional Indonesia (Akreditasi: Baik)
- Universitas Udayana (Akreditasi: Unggul)
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai kampus PTN-BH dan akreditasinya di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)