Gedung Rektorat Unpad. Foto: Dok. Unpad
Gedung Rektorat Unpad. Foto: Dok. Unpad

Jalur Mandiri

Peserta Lolos SMUP Unpad Diminta Registrasi dan Unggah Dokumen

Citra Larasati • 03 Juli 2021 08:09

 
B. Dokumen yang diunggah sebagai syarat penerbitan NPM dan KTM paling lambat 26 Juli 2021:
 
1. KTP/Kartu Siswa (scan asli);

2. Akte Kelahiran (scan asli);
 
3. Koordinat tempat tinggal;
 
4. Dokumen bagi Peserta KIP-K, yaitu Berkas Unduh Pendaftaran KIP-K, Surat Permohonan KIP-K, Surat Pernyataan Peserta KIP-K, Surat Permohonan Asrama, Formulir Verifikasi KIP-K;
 
5. Kartu BPJS atau asuransi kesehatan yang dimiliki
 
6. Pengisian pernyataan disclaimer terkait hasil pengisian Biodata Mahasiswa Baru dan orang tua/wali mahasiswa baru
 
7. Bagi peserta yang bukan penerima KIP-Kuliah harus mengunggah formulir kesanggupan untuk membayar biaya pendidikan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (format dapat diunduh)
 
8. Surat Pernyataan bersedia menaati peraturan yang berlaku di Universitas Padjadjaran yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 (format dapat diunduh)
 
Ketentuan Tambahan
 
1. Dokumen persyaratan registrasi yang diunggah harus berupa format digital (jpg atau pfdF) dengan ukuran file maksimal adalah  1 MB
 
2. Unpad akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa dan akan menghubungi ke nomor ponsel atau alamat email bersangkutan jika ditemukan adanya dokumen yang tidak valid
 
3. Calon mahasiswa non KIP-K harus membayar uang kuliah di salah satu bank yang ditunjuk oleh Universitas Padjadjaran. Bank-bank tersebut adalah
 
4. Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun juga
 
5. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) diberikan kepada calon mahasiswa setelah semua ketentuan terpenuhi, dan bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan salah satu persyaratan dan ketentuan di atas sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Unpad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan