Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag, Amin Suyitno mengatakan, evaluasi dilakukan untuk menemukan faktor internal dan eksternal yang menghambat mahasiswa penerima beasiswa dalam menyelesaikan studinya. Menurut Guru Besar UIN, Raden Fatah Palembang ini, koordinasi diperlukan untuk membedah satu persatu faktor determinan penghambat keterlambatan kelulusan peserta beasiswa.
“Kalau keterlambatan kelulusan disebabkan oleh dosen pembimbing/promotor, maka harus dicarikan promotor baru, apalagi di era digital saat ini, bisa bimbingan melalui daring atau tatap maya,” kata Suyitno dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Selasa, 16 November 2021.
Mantan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemenag ini juga menegaskan pentingnya pelayanan dan yang baik (good governance) sebagai barometer utama layanan program 5.000 Doktor. “Kami mempersilakan PTP Mitra untuk mengevaluasi pihak Direktorat Diktis, baik terkait hak PTP atau regulasi yang dianggap kurang tepat,” ujarnya.
Terkait dengan regulasi, Suyitno berpesan kepada Direktur Pascasarjana yang mewakili PTP, agar jangan sampai menyusahkan diri sendiri, tetapi juga jangan semaunya sendiri. Masa studi beasiswa tentu harus mengikuti aturan yang ada.
Baca juga: 3 Hal Ini Diminta Jadi Fokus dalam Penguatan Moderasi Beragama di Sekolah
Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Beasiswa 5.000 Doktor berlangsung di Bintaro, 15-17 November 2021. Giat ini diikuti 38 PTP, baik binaan Kementerian Agama maupun Kemendikbudristek RI. “Kehadiran para Direktur Pascasarjana, baik daring maupun luring menjadi harapan besar untuk memberi solusi atas problem-problem yang ada,” tutur Suyitno.
Kasubdit Ketenagaan Diktis, Kemenag, Ruchman Basori mengatakan, program 5.000 Doktor Dalam Negeri sudah berjalan sejak tahun anggaran 2015. Hingga 2019, tercatat ada 2.223 mahasiswa penerima beasiswa, dengan rincian: 425 (2015), 529 (2016), 530 (2017), 442 (2018), dan 297 (2019). Dari jumlah ini, sebanyak 1.102 orang sudah menyelesaikan studinya.
“Mengingat angka kelulusan yang baru mencapai kurang 50 persen dari total peserta program, maka diperlukan langkah-langkah akseleratif secara saksama baik dari aspek regulasi, PTP, mahasiswa dan hal-hal lainnya,” kata Ruchman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News