"Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.
Hal ini juga sudah disampaikan disampaikan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDikti Wilayah I-XVII melalui surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024.
Dia juga meminta perguruan tinggi menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Hal ini untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Adapun bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan dibuka kembali mulai 29 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024. Pendaftaran melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: PDN Diretas, Kampus Diminta Indentifikasi dan Verifikasi Data Mahasiswa KIP-K Ongoing |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News