Jakarta: Ahli linguistik forensik Ninik Kuntarto menyebut polemik istilah 'anjay' tak perlu direspons berlebihan. Sebab, keberadaan bahasa yang disebut gaul itu memang tak bisa dibendung.
"Tak ada seorang pun yang bisa membendung kelahiran bahasa gaul di setiap generasi. Bahasa gaul muncul dan tenggelamnya sebagai wujud dinamika kehidupan. Selain itu, bahasa gaul merupakan bagian dari kebudayaan," kata Ninik kepada Medcom.id, Selasa, 1 September 2020.
Ninik menyatakan, istilah 'anjay' memang memiliki potensi pidana. Namun, jika kata tersebut digunakan sebagai alat menyerang seseorang yang akhirnya menimbulkan konflik.
"Bahasa gaul dapat berdampak pidana jika digunakan sebagai alat untuk menyerang seseorang yang akhirnya akan menimbulkan konflik bahasa," ujar wanita yang kerap menangani konflik bahasa di Polda Metro Jaya dan Bareskrim itu.
Baca: Polemik 'Anjay', Banyak Kata Baku yang Diserap dari Bahasa Gaul
Akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu mencontohkan potensi satu kata yang bisa mengantarkan seseorang masuk delik pidana. Misal, dalam penggunaan kata ‘ani-ani’ yang merupakan bahasa gaul berarti perempuan simpanan.
"Ketika digunakan hanya sebagai informasi, kata 'ani-ani' tidak berdampak pidana. Namun, ketika kata ‘ani-ani’ digunakan oleh seseorang untuk tujuan menyerang dan merendahkan orang lain dan diketahui oleh banyak orang, ini sudah termasuk pidana, pencemaran nama baik," terangnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan