Ilustrasi ijazah sekolah. Lampost
Ilustrasi ijazah sekolah. Lampost

Masih Bingung Isi Blangko Ijazah untuk SD? Simak Cara Penulisannya!

Renatha Swasty • 17 Juni 2022 11:17
Jakarta: Kelulusan peserta didik dituangkan dalam ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. Khusus, kelulusan SD, SDLB, Program Paket A, atau sederajat ditetapkan pada 15 Juni 2022.
 
Surat keterangan lulus diberikan sesuai tanggal kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
 
Ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya blangko ijazah oleh satuan pendidikan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya soal pengisian blangko ijazah. 

Berikut hal-hal yang masih jadi pertanyaan seputar pengisian blangko ijazah SD dikutip dari Instagram @ditpsd:
 
1. Apakah blangko ijazah boleh ditandatangani oleh PLT pejabat struktural?
Boleh diisi oleh Plt dari unsur struktural asalkan mendapatkan surat penugasan dari dinas. Keadaan ini biasanya karena tidak ada kepala seolah definitif (sudah pensiun atau sakit dan tidak dapat menjalankan tugas).
 
2. Dalam hal kepala sekolah tidak dapat menandatangani ijazah apakah benar penugasan dari kepala dinas?
Sudah benar bahwa penugasan oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui surat penugasan.
 
3. Jika sekolah saat ini sudah merger dan hanya ada satu kepala sekolah. Proses merger sudah lama, tetapi dapodiknya belum selesai. Lalu, siapa yang menandatangani blangko ijazah?
Terkait sekolah merger, diurus terlebih dahulu dapodiknya. Penandatanganan blangko ijazah adalah kepala sekolah definitif hasil merger yang dibuktikan dengan surat keputusan. 
 
4. Bagi sekolah yang belum terakreditasi atau tidak terakreditasi, apakah bisa menandatangai blangko ijazah?
PP Nomor 57 Tahun 2021 dan perubahannya yaitu PP Nomor 4 Tahun 2022, akreditasi itu adalah layak atau tidak layak. Sekolah-sekolah yang tahun ini meluluskan, berati sekolah itu layak dan akuntabel, mungkin juga pernah terakreditasi hanya belum diakreditasi ulang. Buktinya sekolah itu jika sudah ada di dapodik sehingga dapat mennandatangani blangko ijazah. Tetapi, jika masih ragu bisa menggunakan surat penugasan dari Dinas Pendidikan. 
 
5. Bagaimana untuk peserta didik yang belum sempat cap 3 jari? Misal, peserta didik sudah lulus dan pindah tetapi belum mendapatkan blangko ijazah?
Peserta tidak dapat ke sekolah asal untuk cap jari dan mengambil blangko ijazah.
 
6. Peserta didik dulu bersekolah di madrasah, sekarang pindah ke SDN. Lalu, untuk NISN peserta didik tersebut bagaimana?
NISN diurus simultan secara bersamaan dibantu oleh operator sekolah dan disurati secara resmi ke Ditjen Dikdasmen atau Pusdatin. Jika ijazah diberikan tanpa NISN tidak apa-apa, asalkan dilengkapi dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota bahwa NISN sedang diproses. 
 
7. Saat pendistribusian blangko ijazah apakah sudah termasuk dengan peserta didik yang di madrasah?
Ijazah yang kami kirim berasal dari dapodik kelas VI. Peserta didik MI (madrasah) tidak ada di dapodik, sehingga pengadaan ijazah tidak termasuk peserta didik MI (madrasah).
 
8. Apakah pengisian blangko ijazah SD dan SMP itu berbeda?
Bisa diperiksa pada Persesjen Nomor 3 Tahun 2022, ada perbedaan pengisian blangko ijazah tetapi banyak persamaannya. 
 
9. Terkait SKHUN, kadang-kadang saat mau masuk SMP masih dibutuhkan, apakah SKHUN masih digunakan?
SKHUN adalah Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat sementara sampai dapat diterimanya ijazah oleh peserta didik. 
 
10. Di daerah kami melalui Surat Edaran Bupati, nomenklatur sekolah menggunakan UPTD. Papan sekolah juga sudah menggunakan UPTD, tetapi tidak dibarengi dapodik. Lalu, bagaimana penulisan pada blangko ijazah?
Sebaiknya nama sekolah menggunakan nomenklatur nasional. Bisa dicek terlebih dahulu, nomenklatur di daerah itu fungsinya apa. Apabila peraturan tersebut mengharuskan unit seperti sekolah menggunakan kata Unit Pelaksana Tugas Daerah, silakan menggunakan kata UPTD.
 
11. Apakah ada rekomendasi pena yang digunakan untuk mengisi blangko ijazah?
Tidak ada rekomendasi pena yang digunakan untuk mengisi blangko ijazah yang terpenting adalah tinta harus berwarna hitam, tahan lama, dan tidak mudah luntur. 
 
12. Bagaimana untuk nama peserta didik yang memiliki nama lengkap yang cukup panjang?
Bila nama diri panjang, misalnya lebih dari dua kata, kata di tengah yang disingkat. Misalnya Hamsad Firdausi Ramadhani: Hamsad R. Ramadhani.
 
13. Terkait penulisan tanggal lahir di blangko ijazah, jika tanggal lahir peserta didik adalah 7 Juli, apalah tetap ditulis 7 atau 07?
Penulisan tanggal 7 Juli. 
 
14. Terkait penulisan nama orang tua, jika orang tua peserta didik sudah wafat, apakah perlu ditambahkan Alm? Lalu bagaiman dengan orang tua sambung?
Jika orang tua sudah alm, bisa dirujukkan dengan perundang-undangan perlindungan anak. Dikembalikan ke keluarga peserta didik. 
 
15. Di kolom penerbitan ijazah, dulu hanya nama kab/kota (Mis: Janeponto), namun jika dilihat dari Persesjen Nomor 3 Tahun 2022, saat ini ada tambahan kabupaten atau kota sebelum nama kota. Bagaimana hal tersebut?
Dibubuhi kata "Kab atau Kota" sebelum nama Kabupaten/Kota untuk membedakan kabupaten atau kota. 
 
16. Terkait dalam stempel ijazah, apakah letaknya di sebelah kiri atau antara foto dan tanda tangan?
Stempel ijazah mengikat antara foto siswa dan tanda tangan kepala sekolah. 
 
17. Bagaimana jika terjadi kesalahan penulisan yang terlalu sedikit? Apakah boleh dicoret?
Tidak boleh. Harus tetap diganti dengan blangko ijazah yang baru. 
 
18. Bagaimana dalam bentuk penulisan kabupaten, apakah boleh disingkat Kab?
Boleh saja jika memungkinkan nama kabupatennya itu panjang contoh: Kab. Penajam Paser Utara dan harus menggunakan tanda titik (.).
 
19. Apakah dalam penilaian dalam hasil pembulatan atau memiliki koma seperti 80 atau 80.85?
Penulisan nilai menggunakan dua angka di belakang koma, baik untuk nilai mata pelajaran maupun rata-rata. Contoh: 80,23. 
 
20. Apakah dalam penulisan kepala sekolah menggunakan huruf kapital semua?
Dalam penulisan nama kepala sekolah hanya huruf awalannya saja yang menggunakan huruf kapital. Contoh: Agus Budianto.
 

21. Bagaimana jika terdapat siswa/i memiliki NISN ganda?
Segera lakukan validasi pada data dapodik, operator sekolah, dinas pendidikan kab/kota setempat dan jikalau benar segera laporkan kepala Direktur Jenderal Pendidikan Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, ijazah tetap diisi dan diberikan kepada siswa/i, kosongkan NISN disertai surat dari dinas pendidikan. 
 
22. Bagaimana jika siswa/i merupakan anak adopsi yang sudah sah secara hukum, siapakah orang tua yang akan ditulis dalam ijazah?
Selesaikan dalam tingkat keluarga, siapakah yang akan ditulis dalam ijazah, apakah orang tua biologis atau orang tua yang mengadopsi dan konsultasikan juga kepada siswa/i. 
 
23 Apakah biaya pencetakan blangko ijazah dibebankan kepada satuan pendidikan?
Pengaadan blangko ijazah semua ditanggung oleh kementerian dan satuan pendidikan dibebaskan dalam biaya pengadaan blangko ijazah. 
 
Itulah pertanyaan-pertanyaan yang kerap ditanyakan seputar pengisian blangko ijazah. Semoga membantu ya!
 
Baca: Pemkot Surabaya Tebus 729 Ijazah Pelajar SMA yang Ditahan Sekolah
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan