13. Terkait penulisan tanggal lahir di blangko ijazah, jika tanggal lahir peserta didik adalah 7 Juli, apalah tetap ditulis 7 atau 07?
Penulisan tanggal 7 Juli.
14. Terkait penulisan nama orang tua, jika orang tua peserta didik sudah wafat, apakah perlu ditambahkan Alm? Lalu bagaiman dengan orang tua sambung?
Jika orang tua sudah alm, bisa dirujukkan dengan perundang-undangan perlindungan anak. Dikembalikan ke keluarga peserta didik.
15. Di kolom penerbitan ijazah, dulu hanya nama kab/kota (Mis: Janeponto), namun jika dilihat dari Persesjen Nomor 3 Tahun 2022, saat ini ada tambahan kabupaten atau kota sebelum nama kota. Bagaimana hal tersebut?
Dibubuhi kata "Kab atau Kota" sebelum nama Kabupaten/Kota untuk membedakan kabupaten atau kota.
16. Terkait dalam stempel ijazah, apakah letaknya di sebelah kiri atau antara foto dan tanda tangan?
Stempel ijazah mengikat antara foto siswa dan tanda tangan kepala sekolah.
17. Bagaimana jika terjadi kesalahan penulisan yang terlalu sedikit? Apakah boleh dicoret?
Tidak boleh. Harus tetap diganti dengan blangko ijazah yang baru.
18. Bagaimana dalam bentuk penulisan kabupaten, apakah boleh disingkat Kab?
Boleh saja jika memungkinkan nama kabupatennya itu panjang contoh: Kab. Penajam Paser Utara dan harus menggunakan tanda titik (.).
19. Apakah dalam penilaian dalam hasil pembulatan atau memiliki koma seperti 80 atau 80.85?
Penulisan nilai menggunakan dua angka di belakang koma, baik untuk nilai mata pelajaran maupun rata-rata. Contoh: 80,23.
20. Apakah dalam penulisan kepala sekolah menggunakan huruf kapital semua?
Dalam penulisan nama kepala sekolah hanya huruf awalannya saja yang menggunakan huruf kapital. Contoh: Agus Budianto.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan