Jakarta: Kelulusan peserta didik dituangkan dalam ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. Khusus, kelulusan SD, SDLB, Program Paket A, atau sederajat ditetapkan pada 15 Juni 2022.
Surat keterangan lulus diberikan sesuai tanggal kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya blangko ijazah oleh satuan pendidikan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya soal pengisian blangko ijazah.
Berikut hal-hal yang masih jadi pertanyaan seputar pengisian blangko ijazah SD dikutip dari Instagram @ditpsd:
1. Apakah blangko ijazah boleh ditandatangani oleh PLT pejabat struktural?
Boleh diisi oleh Plt dari unsur struktural asalkan mendapatkan surat penugasan dari dinas. Keadaan ini biasanya karena tidak ada kepala seolah definitif (sudah pensiun atau sakit dan tidak dapat menjalankan tugas).
2. Dalam hal kepala sekolah tidak dapat menandatangani ijazah apakah benar penugasan dari kepala dinas?
Sudah benar bahwa penugasan oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui surat penugasan.
3. Jika sekolah saat ini sudah merger dan hanya ada satu kepala sekolah. Proses merger sudah lama, tetapi dapodiknya belum selesai. Lalu, siapa yang menandatangani blangko ijazah?
Terkait sekolah merger, diurus terlebih dahulu dapodiknya. Penandatanganan blangko ijazah adalah kepala sekolah definitif hasil merger yang dibuktikan dengan surat keputusan.
4. Bagi sekolah yang belum terakreditasi atau tidak terakreditasi, apakah bisa menandatangai blangko ijazah?
PP Nomor 57 Tahun 2021 dan perubahannya yaitu PP Nomor 4 Tahun 2022, akreditasi itu adalah layak atau tidak layak. Sekolah-sekolah yang tahun ini meluluskan, berati sekolah itu layak dan akuntabel, mungkin juga pernah terakreditasi hanya belum diakreditasi ulang. Buktinya sekolah itu jika sudah ada di dapodik sehingga dapat mennandatangani blangko ijazah. Tetapi, jika masih ragu bisa menggunakan surat penugasan dari Dinas Pendidikan.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan