Ia menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang melaksanakan PTM terbatas tetap harus memberikan opsi layanan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa yang belum diizinkan orang tua mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
"Jadi, sekolah tetap menyediakan pembelajaran BDR bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh orang tuanya," kata Wijayanto, Senin, 4 Oktober 2021.
Ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan dua hari dalam sepekan dengan durasi paling lama dua jam setiap hari. Jumlah peserta didik dalam setiap sesi kegiatan belajar mengajar juga dibatasi.
"Untuk pengaturan sesi kita bebaskan kepada setiap perangkat sekolah. Misalnya dibagi berdasarkan ganjil genap nomor absen atau dari absensi dibagi menjadi dua," ujar Wijayanto.
Baca: Penerapan PTM dan PJJ Berbarengan Dinilai Berpotensi Ciptakan Disparitas Prestasi
Guna meminimalkan risiko penularan virus korona, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tanpa jeda waktu istirahat. "Tidak ada waktu istirahat, peserta didik langsung pulang setelah pembelajaran selesai," kata Wijayanto.
Ia juga menjelaskan, untuk sementara kegiatan olahraga, seni, dan ekstrakurikuler tidak dilakukan di lingkungan sekolah. Tetapi, dilaksanakan via daring untuk menekan risiko penularan covid-19.
Wijayanto menekankan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan dijalankan di lingkungan sekolah.
"Kita berharap pelaksanaan PTM dapat berjalan dengan baik dan setiap satuan pendidikan dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat sehingga tidak ditemukan klaster sekolah nantinya," kata dia.
Pembelajaran tatap muka secara terbatas dilaksanakan di semua jenjang pendidikan di Kota Depok. Selain pada dua hari pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh via daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News