Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Medcom.id/Citra Larasati.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Medcom.id/Citra Larasati.

Pengenalan Lingkungan Sekolah

Wajib Diketahui Orangtua di Masa PLS

Intan Yunelia • 16 Juli 2018 09:21
Jakarta: Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 salah satunya bertujuan agar orangtua dapat lebih terlibat dan memperhatikan kegiatan belajar siswa di sekolah.  Terutama di masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), ada beberapa hal yang perlu diketahui orangtua tentang kegiatan yang wajib dilakukan sekolah sepanjang masa tiga hari pertama di sekolah tersebut.a
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, orangtua harus mengetahui, bahwa setiap sekolah memiliki kewajiban selama PLS berlangsung.  Di antaranya,  guru harus membuat perencanaan sebelum menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. 
 
"Kegiatan PLS wajib dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas," kata Muhadjir saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

Orangtua harus ikut mengawasi jika sampai ada kegiatan yang berbau perpeloncoan dan tidak menyenangkan terjadi sepanjang masa PLS.  Sebab menurut Muhadjir, kegiatan yang dilakukan saat PLS harus bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan," tegas Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini,
 
Selama masa PLS, siswa baru juga harus memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.  Tidak diperbolehkan menggunakan atribut yang aneh dan menyimpang dari aturan yang ditetapkan dalam Permendikbud. 
 
Baca: Mendikbud: Tidak Boleh Ada Perpeloncoan
 
Untuk mencegah terjadinya perpeloncoan, Mendikbud menegaskan, sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. "Sekolah juga wajib meminta izin secara tertulis dari setiap kegiatan PLS, dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler," tegas Muhadjir.
 
Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah harus mematuhi aturan baru yang merujuk pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru.  Selain menegaskan adanya penghapusan dengan tegas Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan, permendikbud ini juga menegaskan sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi sekolah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan