Surat dari Dikti Kemendikbud itu berisi permintaan agar rektor Unnes memberikan klarifikasi terhadap gelar Honoris causa yang membuat gaduh tersebut. Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan bahwa surat tersebut disampaikan Dikti karena pemberian gelar Doktor HC kepada Nurdin Halid tersebut dinilai tidak etis, meskipun tidak melanggar peraturan tertentu.
Rektor Unnes pun, kata Paris, telah membalas surat berisi klarifikasi tersebut dua hari lalu. "Kami peringatkan dan minta klarifikasi. Isi klarifikasinya di Unnes memang memungkinkan untuk memberikan itu (gelar doktor HC kepada Nurdin Halid)," kata Paris kepada Medcom.id, Jumat, 19 Februari 2021.
Paris mengatakan, pihak Dikti menghargai niat baik Unnes yang langsung membalas surat teguran dan permintaan klarifikasi dari Dikti dalam waktu singkat. Pihaknya juga menghargai keputusan rektor Unnes soal pemberian Honoris causa kepada Nurdin Halid.
Perbaiki Regulasi
Meski begitu Dikti, kata Paris, tetap memberikan peringatan agar lain kali Unnes dapat memasukkan pertimbangan etika sebelum memberikan gelar HC kepada seseorang. "Kalau memang di Unnes belum ada instrumen penilaian etika dalam pemberian doktor HC, kami minta agar segera diperbaiki regulasinya agar hal serupa tidak terulang kembali," tegas Paris.
Baca juga: Tak Sembarang Orang Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Ini Kriterianya
Sebab secara umum, kata Paris, meski kampus memiliki otonomi memberi gelar Doktor HC kepada seseorang, namun tetap harus memperhatikan sisi etika dan moral. "Kami sangat berharap gelar HC itu diberikan kepada sosok yang inspiratif, jangan sosok yang kontroversial. Silakan dilihat berdasarkan data saja, kemudian dikroscek. Pak Dirjen Dikti juga meminta unsur etika jadi pertimbangan khusus ketika kampus memberikan gelar HC," tegas Paris.
Menurut Paris, diakui pemberian gelar Doktor Honoris Causa tersebut saat ini sudah terlanjur. Namun Paris mengatakan, bahwa Dikti Kemendikbud telah memberi catatan khusus kepada tim Unnes dan perguruan tinggi lain agar sesegera mungkin melakukan update atau pembaruan regulasi terkait pemberian gelar Honoris Causa.
"Jadi hati-hatilah, karena kita harus mencerninkan bahwa kita seorang pendidik. Pendidik itu menyuarakan sesuatu yang sifatnya objektif," tegas Paris.
Saat ini surat klarifikasi dari Rektor Unnes tersebut sedang didiskusikan dan dikaji oleh tim internal Dikti. "Surat klarifikasi juga baru datang dua hari lalu, sekarang sedang silakukan berbagai macam proses tindak lanjut, nanti kalau ada hasil dari kajiannya kita sampaikan. Sekarang masih dianggap kurang etis, jadi masih ditegur," terang Paris.
Sebelumnya pemberian gelar Honoris causa sempat menuai kontroversi setelah mantan ketua umum PSSI, Nurdin Halid diberi anugerah honoris causa oleh Universitas Negeri Semarang (Unnes). Banyak pihak yang menolak gelar itu diberikan kepada Nurdin, karena dinilai pada masa jabatannya, PSSI justru banyak dirundung berbagai masalah.
Baca juga: Kampus Obral Gelar Bakal Kehilangan Kepercayaan Masyarakat
PSSI di bawah Nurdin terlibat masalah pengaturan skor, kasus internal, hingga dibekukannya sepak bola Indonesia oleh FIFA. Prestasi tim nasional Indonesia pun tidak menunjukkan prestasi yang mencolok.
Nurdin menyampaikan terima kasih kepada pihak Unnes dan seluruh senat akademik perguruan tinggi atas gelar yang diberikan. "Karena Bapak (Rektor Unnes) saya ada di sini. Karena saya mungkin Bapak juga di-bully. Tapi iti bagian dari hidup dan kehidupan," Nurdin.
Menurut dia, pemberian gelar kehormatan ini bukanlah abal-abal yang digelontorkan tanpa dasar. Nurdin menambahkan masa lalu seseorang tidak boleh mengekang masa depan yang lebih baik.
"Masa lalu tidak boleh membatasi hak-hak keperdataan saya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News