Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Honoris Causa Nurdin Halid, Kemendikbud Layangkan Teguran ke Rektor Unnes

Citra Larasati • 19 Februari 2021 13:30

 
Menurut Paris, diakui pemberian gelar Doktor Honoris Causa tersebut saat ini sudah terlanjur.  Namun Paris mengatakan, bahwa Dikti Kemendikbud telah memberi catatan khusus kepada tim Unnes dan perguruan tinggi lain agar sesegera mungkin melakukan update atau pembaruan regulasi terkait pemberian gelar Honoris Causa.
 
"Jadi hati-hatilah, karena kita harus mencerninkan bahwa kita seorang pendidik. Pendidik itu menyuarakan sesuatu yang sifatnya objektif," tegas Paris. 

Saat ini surat klarifikasi dari Rektor Unnes tersebut sedang didiskusikan dan dikaji oleh tim internal Dikti.  "Surat klarifikasi juga baru datang dua hari lalu, sekarang sedang silakukan berbagai macam proses tindak lanjut, nanti kalau ada hasil dari kajiannya kita sampaikan.  Sekarang masih dianggap kurang etis, jadi masih ditegur," terang Paris.
 
Sebelumnya pemberian gelar Honoris causa sempat menuai kontroversi setelah mantan ketua umum PSSI, Nurdin Halid diberi anugerah honoris causa oleh Universitas Negeri Semarang (Unnes). Banyak pihak yang menolak gelar itu diberikan kepada Nurdin, karena dinilai pada masa jabatannya, PSSI justru banyak dirundung berbagai masalah.
 
Baca juga:  Kampus Obral Gelar Bakal Kehilangan Kepercayaan Masyarakat
 
PSSI di bawah Nurdin terlibat masalah pengaturan skor, kasus internal, hingga dibekukannya sepak bola Indonesia oleh FIFA. Prestasi tim nasional Indonesia pun tidak menunjukkan prestasi yang mencolok.
 
Nurdin menyampaikan terima kasih kepada pihak Unnes dan seluruh senat akademik perguruan tinggi atas gelar yang diberikan. "Karena Bapak (Rektor Unnes) saya ada di sini. Karena saya mungkin Bapak juga di-bully. Tapi iti bagian dari hidup dan kehidupan," Nurdin.
 
Menurut dia, pemberian gelar kehormatan ini bukanlah abal-abal yang digelontorkan tanpa dasar. Nurdin menambahkan masa lalu seseorang tidak boleh mengekang masa depan yang lebih baik.
 
"Masa lalu tidak boleh membatasi hak-hak keperdataan saya," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan