ilustrasi PPDB, Medcom.id/Pythag Kurniati
ilustrasi PPDB, Medcom.id/Pythag Kurniati

Daerah Tunggu Surat Edaran Laksanakan Revisi PPDB

Patricia Vicka • 22 Juni 2019 15:56
Sleman: Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Yogyakarta belum melaksanakan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 51 tahun 2018 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Lantaran masih menunggu surat edaran resmi perubahan aturan PPDB dari Kemendikbud.
 
Kepala Disdik Kabupaten Sleman, Sri Wantini mengatakan, pihaknya masih menerapkan kuota 90 persen untuk jalur zonasi dan lima persen bagi jalur prestasi.
 
"Belum ada yang berubah. Kami masih menunggu surat resmi untuk melaksanakan dari perubahan tersebut," ujar Sri pada Medcom.id melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Baca:  Akhirnya, Aturan PPDB Zonasi Direvisi
 
Ia melanjutkan pendaftaran PPDB tingkat sekolah dasar mulai dilakukan hari ini, 21 Juni  hingga 25 Juni 2019. Untuk sekolah dasar (SD) negeri pendaftaran sudah bisa dengan sistem online. Sementara SD swasta masih menggunakan cara manual yakni datang ke sekolah tujuan.
 
Disdik telah menyiapkan petugas untuk membantu para orangtua siswa yang kesulitan mendaftarkan ke SD negeri via daring.  "Petugas sudah ada di sekolah-sekolah dan kantor kami siap membantu orangtua mendaftarkan diri melalui jalur online,"kata Sri.
 
Baca:  Revisi Aturan PPDB Hanya Disarankan untuk Daerah Bermasalah
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15%.  Di sisi lain kuota untuk zonasi turun dari 90% menjadi 80%. Revisi ini baru saja diumumkan mulai Kamis malam, 20 Juni 2019.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan