Mendikbud, Muhadjir Efendy, Medcom.id/Citra Larasati.
Mendikbud, Muhadjir Efendy, Medcom.id/Citra Larasati.

Revisi Aturan PPDB Hanya Disarankan untuk Daerah Bermasalah

Intan Yunelia • 21 Juni 2019 17:42
Jakarta:  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan revisi aturan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) atas instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Revisi ini bukan berarti semua sekolah perlu menyesuaikan dengan aturan yang baru tersebut.
 
"Sebetulnya yang dimaksud Pak Presiden diminta untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau tanda petik kontroversi, salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi," kata Muhadjir di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2019.
 
Muhadjir menekankan, aturan yang baru ini hanya disarankan bagi daerah-daerah yang zonasinya bermasalah. Adapun, daerah lain yang tidak bermasalah dipersilakan menerapkan aturan yang lama dengan kuota lima persen jalur prestasi. 

"Untuk daerah-daerah yang sudah pas lima persen jalan terus, tapi yang masih belum sesuai saran dan usul dari pemda yang masih ada masalah itu kemudian kita rapatkan," ujar Muhadjir.
 
Baca:  IGI: Ribut-ribut Zonasi PPDB Kuncinya di Pemda
 
Aturan baru ini telah ditandatangani, berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kemarin malam.  Adapun poin-poin lainnya tidak ada yang menjadi kontroversi.
 
"Yang kontroversi itu saja. sebetulnya Jatim saja yang ramai," ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
 
Muhadjir berharap aturan yang telah direvisi bisa mengakomodasi seluruh keluhan-keluhan dari daerah. Khususnya wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat yang banyak ditemukan kekisruhan PPDB kemarin.
 
Baca:  Akhirnya, Aturan PPDB Zonasi Direvisi
 
"Berdasarkan pembicaraan saya dengan Pak Ganjar, Gubernur Jateng, saya juga sempat telepon dengan Gubernur Jabar yang sebenarnya tidak ada masalah. Kemudian kita ambil kebijakan itu sesuai dengan arahan presiden," bebernya.
 
Menyambut usulan Presiden Joko Widodo tentang evaluasi zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15%.
 
"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, kepada wartawan di Kemendikbud Jakarta, Kamis malam, 20 Juni 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan