Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. YouTube Ditjen GTK
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. YouTube Ditjen GTK

Seleksi PPPK Guru 2023, Kemendikbudristek Terbitkan SE Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik

Ilham Pratama Putra • 18 September 2023 16:14
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023. Surat berisi syarat pendaftar PPPK untuk jabatan fungsional guru.
 
"Sudah terbit SE ini ya. Semoga melegakan," kata Dirjen GTK Nunuk Suryani melalui akun Instagramnya @nunuksuryani dikutip Senin, 18 September 2023.
 
Berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pendaftaran seleksi calon PPPK guru 2023. Kualifikasi akademik calon PPPK guru adalah S1 atau D4 atau sertifikat pendidikan.

Aturan berikutnya, calon PPPK guru 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, dapat mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya, yaitu S1 atau D4.
 
Kemudian, surat edaran juga mengatur kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dibutuhkan. Hal ini untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh peserta seleksi PPPK guru 2023.
 
Baca juga: Tak Cuma Status, Pengangkatan Guru PPPK Juga Tingkatkan Kompetensi Guru

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan