"Sudah terbit SE ini ya. Semoga melegakan," kata Dirjen GTK Nunuk Suryani melalui akun Instagramnya @nunuksuryani dikutip Senin, 18 September 2023.
Berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pendaftaran seleksi calon PPPK guru 2023. Kualifikasi akademik calon PPPK guru adalah S1 atau D4 atau sertifikat pendidikan.
Aturan berikutnya, calon PPPK guru 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, dapat mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya, yaitu S1 atau D4.
Kemudian, surat edaran juga mengatur kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dibutuhkan. Hal ini untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh peserta seleksi PPPK guru 2023.
Baca juga: Tak Cuma Status, Pengangkatan Guru PPPK Juga Tingkatkan Kompetensi Guru |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News