Melansir laman lldikti3.kemdikbud.go.id, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PKKMB, mulai dari waktu pelaksanaan hingga larangan selama pelaksanaannya. Berikut penjelasannya:
Waktu pelaksanaan
- Kegiatan PKKMB dilakukan selama 3-6 hari yang dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir paling lambat pukul 16.30 waktu setempat
- Dilarang melakukan kegiatan di luar jam yang telah ditentukan tanpa persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi
| Baca juga: Pesan Mendiktisaintek Buat Mahasiswa Baru: Jangan Sekadar Lulus |
Larangan selama PKKMB
- PKKMB tidak boleh dilaksanakan tanpa persetujuan resmi dari pimpinan perguruan tinggi
- Segala bentuk jenis kekerasan dilarang sebagaimana telah diatur dalam Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
- Dilarang memaksa mahasiswa baru untuk melaksanakan aktivitas yang merendahkan martabat, serta bertentangan dengan norma, agama, sosial dan hukum yang berlaku
- Tindakan seksual dalam bentuk candaan, komentar atau gestur yang tidak pantas dilarang
- Dilarang melibatkan mahasiswa senior, alumni dan panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan dalam pelaksanaan PKKMB
- Pelaksanaan PKKMB tidak boleh mengganggu kegiatan akademik, mulai dari segi waktu, tempat, dan metode
- Dilarang melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun kepada mahasiswa baru selama pelaksanaan PKKMB
- Mahasiswa baru tidak boleh diberikan untuk membeli barang-barang yang tidak memiliki manfaat atau tidak berkaitan langsung dengan tujuan PKKMB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News