Ilustrasi PPKMB UI. Medcom.id/Citra Larasati
Ilustrasi PPKMB UI. Medcom.id/Citra Larasati

Panduan PKKMB 2025, Catat Hal-Hal yang Enggak Boleh Dilanggar

Renatha Swasty • 13 Agustus 2025 12:40
Jakarta: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menegaskan pentingnya pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) sesuai dengan ketentuan berlaku. Pimpinan perguruan tinggi juga wajib bertanggung jawab dengan melakukan pengawasan yang baik. 
 
Melansir laman lldikti3.kemdikbud.go.id, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PKKMB, mulai dari waktu pelaksanaan hingga larangan selama pelaksanaannya. Berikut penjelasannya:

Waktu pelaksanaan

  1. Kegiatan PKKMB dilakukan selama 3-6 hari yang dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir paling lambat pukul 16.30 waktu setempat
  2. Dilarang melakukan kegiatan di luar jam yang telah ditentukan tanpa persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi
Sementara itu, berikut larangan selama PKKMB yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta: 
 
Baca juga: Pesan Mendiktisaintek Buat Mahasiswa Baru: Jangan Sekadar Lulus 
 

Larangan selama PKKMB

  1. PKKMB tidak boleh dilaksanakan tanpa persetujuan resmi dari pimpinan perguruan tinggi
  2. Segala bentuk jenis kekerasan dilarang sebagaimana telah diatur dalam Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
  3. Dilarang memaksa mahasiswa baru untuk melaksanakan aktivitas yang merendahkan martabat, serta bertentangan dengan norma, agama, sosial dan hukum yang berlaku
  4. Tindakan seksual dalam bentuk candaan, komentar atau gestur yang tidak pantas dilarang
  5. Dilarang melibatkan mahasiswa senior, alumni dan panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan dalam pelaksanaan PKKMB
  6. Pelaksanaan PKKMB tidak boleh mengganggu kegiatan akademik, mulai dari segi waktu, tempat, dan metode
  7. Dilarang melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun kepada mahasiswa baru selama pelaksanaan PKKMB
  8. Mahasiswa baru tidak boleh diberikan untuk membeli barang-barang yang tidak memiliki manfaat atau tidak berkaitan langsung dengan tujuan PKKMB.
LLDikti Wilayah III mengimbau seluruh pimpinan universitas memastikan seluruh kegiatan pelaksanaan PKKMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak atas perlindungan integritas diri mahasiswa. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam pelaksanaan PKKMB, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan