Surat suara Pemilu 2024. DOK YouTube KPU RI
Surat suara Pemilu 2024. DOK YouTube KPU RI

Jelang Pencoblosan, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024

Renatha Swasty • 13 Februari 2024 14:19
Jakarta: Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal mengitung jam. Pemilu 2024 bakal berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
 
Pada Pemilu 2024, warga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD RI.
 
Kamu bakal diberikan lima lembar surat suara untuk dicoblos. Tiap lembar surat suara terdapat kode warna berbeda.

Nah, supaya enggak bingung saat pencoblosan nanti, yuk kenali dulu lima surat suara dalam Pemilu 2024 dikutip dari akun Instagram @dpr_ri:

Jenis surat suara Pemilu 2024

1. Calon Presiden dan Wakil Presiden

Surat suara untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki kertas kode warna abu-abu.
 
Jelang Pencoblosan, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024
DOK. YouTube KPU RI

2. Calon Anggota DPR RI

Surat suara untuk memilih calon anggota DPR RI memiliki kertas kode warna kuning.
 
Jelang Pencoblosan, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024
DOK. YouTube KPU RI

3. Calon Anggota DPRD Provinsi

Surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi  memiliki kertas kode warna biru.
 
Jelang Pencoblosan, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024
DOK. YouTube KPU RI

4. Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki kertas kode warna hijau. Namun, khusus warga DKI Jakarta tidak akan memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
 
Jelang Pencoblosan, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024
DOK. YouTube KPU RI

5. Calon Anggota DPD RI

Surat suara untuk memilih calon anggota DPD RI memiliki kertas kode warna merah.
 
Jelang Pencoblosan, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024
DOK. YouTube KPU RI
 
Adapun cara mencoblos berdasarkan Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
 
Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
 
Yuk gunakan hak suara kamu. Setiap suara memiliki arti besar dalam membangun bangsa.
 
Baca juga: Pemilih Pemula Bingung Bawa Apa ke TPS? Ini Dokumen yang Enggak Boleh Ketinggalan!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan