Pada Pemilu 2024, warga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD RI.
Kamu bakal diberikan lima lembar surat suara untuk dicoblos. Tiap lembar surat suara terdapat kode warna berbeda.
Nah, supaya enggak bingung saat pencoblosan nanti, yuk kenali dulu lima surat suara dalam Pemilu 2024 dikutip dari akun Instagram @dpr_ri:
Jenis surat suara Pemilu 2024
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki kertas kode warna abu-abu.
DOK. YouTube KPU RI
2. Calon Anggota DPR RI
Surat suara untuk memilih calon anggota DPR RI memiliki kertas kode warna kuning.
DOK. YouTube KPU RI
3. Calon Anggota DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi memiliki kertas kode warna biru.
DOK. YouTube KPU RI
4. Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki kertas kode warna hijau. Namun, khusus warga DKI Jakarta tidak akan memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
DOK. YouTube KPU RI
5. Calon Anggota DPD RI
Surat suara untuk memilih calon anggota DPD RI memiliki kertas kode warna merah.
DOK. YouTube KPU RI
Adapun cara mencoblos berdasarkan Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Yuk gunakan hak suara kamu. Setiap suara memiliki arti besar dalam membangun bangsa.
Baca juga: Pemilih Pemula Bingung Bawa Apa ke TPS? Ini Dokumen yang Enggak Boleh Ketinggalan! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News