Melansir abc.net.au, Menteri Dalam Negeri (Home Affairs) Australia, Tony Burke, memaparkan kebijakan tersebut dalam mewakili Partai Buruh pada Kamis 17 September 2026. Ia menyebut langkah ini sebagai tahap lanjutan dari upaya menekan angka migrasi neto (net overseas migration atau NOM) yang kini diperlakukan pemerintah Australia.
"Jika Anda ingin datang ke Australia untuk sementara waktu, ajukan visa sementara. Jika Anda ingin datang ke Australia secara permanen, ajukan visa permanen. Dan jika visa Anda sudah tidak berlaku, Anda harus meninggalkan Australia," kata Burke dalam pidatonya di National Press Club di Canberra, dikutip Kamis 17 September 2026.
Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke. Foto: ABC News/Matt Roberts
Berdasarkan rencana yang dipaparkan Burke, sebagian besar mahasiswa internasional nantinya tidak bisa melampirkan anggota keluarga dalam visa mereka. Meski begitu, aturan tersebut tetap memiliki sejumlah pengecualian bagi kategori mahasiswa internasional tertentu.
Pengecualian tersebut berlaku bagi mahasiswa internasional yang saat ini sudah ada di Australia dan membawa keluarganya. Keluarga mahasiswa internasional yang sudah berada di Australia tidak akan dipisahkan oleh aturan baru ini.
Lantas apakah ada pengecualian lainnya? Apakah ada aturan tertentu bagi mahasiswa internasional asal Indonesia? Berikut penjelasannya:
Pengecualian bagi Mahasiswa Internasional Asal ASEAN
Pemerintah Australia menyiapkan sejumlah pengecualian terhadap aturan tersebut bagi mahasiswa internasional. Salah satunya warga negara dari kawasan Pasifik dan ASEAN akan mendapat kelonggaran terkait pembatasan membawa keluarga.Karena Indonesia merupakan anggota ASEAN, maka mahasiswa Indonesia yang tengah atau akan menempuh studi di Australia berpotensi masuk ke dalam kelompok yang dikecualikan dari pembatasan ini. Meski begitu, dalam laporan terbaru kebijakan belum ada rincian maupun mekanisme pasti terkait pengecualian tersebut.
Pengecualian berikutnya adalah untuk mahasiswa internasional yang mengambil program tertentu seperti jenjang doktor (PhD). Mahasiswa S3 tetap akan mendapat kelonggaran untuk membawa keluarga mereka.
Selain soal keluarga, pemerintah Australia juga akan menutup celah "visa hopping" di kalangan mahasiswa asing. Visa hopping adalah praktik di mana seseorang yang memegang visa sementara (seperti visa pelajar atau visa kunjungan) terus memperpanjang masa tinggalnya di suatu negara, terutama di Australia, dengan cara berganti-ganti jenis visa secara terus-menerus tanpa pernah keluar dari negara tersebut.
Mahasiswa yang ingin pindah program studi harus mengajukan visa baru, dan lulusan hanya bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari sebelumnya, misalnya lulusan sarjana hanya bisa lanjut ke jenjang magister, bukan sebaliknya.
Burke menegaskan kebijakan ini lahir dari kebutuhan mengendalikan komponen migrasi yang selama ini bersifat demand driven atau mengikuti permintaan pasar atau kebijakan diambil bukan atas dasar kendali pemerintah. Ia menyebut publik Australia menginginkan kontrol lebih besar atas sistem migrasi mereka.
Pemerintah Australia menargetkan angka migrasi dapat terus ditekan. Diharapkan angka migrasi dapat turun dari 245.000 pada tahun ini menjadi 225.000 pada tahun berikutnya.