Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan penyelenggaraan pendidikan profesi bagi guru dan ustaz pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) serta Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Skema yang dipertimbangkan mencakup fast-track melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Wacana itu dibahas dalam Diskusi Publik dan Bedah UU Pesantren bertema “Membincang Pendidikan Profesi Ustaz pada Jenis Pendidikan Pesantren Jalur Formal (SPM dan PDF)”. Diskusi diikuti pejabat Kementerian Agama pusat dan daerah, pengasuh pesantren, akademisi, serta masyarakat umum.
“Upaya ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi regulasi dan mempertahankan distingsi serta karakteristik pesantren yang berbeda dengan sekolah maupun madrasah,” ujar Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Mastuki, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 6 November 2026.
Mastuki mengungkap tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah merancang mekanisme RPL dan pendidikan profesi yang tidak mengganggu proses pembelajaran di pesantren. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan profesi harus mampu menjaga tradisi kepesantrenan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak guru dan ustaz pesantren.
Keseimbangan antara pengakuan profesional dan pelestarian identitas pesantren menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Suwendi, menyebut kehadiran negara dalam mendukung profesi guru dan ustaz pesantren merupakan konsekuensi dari rekognisi pesantren yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Rekognisi tersebut perlu diikuti dengan langkah afirmatif yang memberikan ruang pengembangan kompetensi sekaligus peningkatan kesejahteraan guru pesantren.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) memiliki implikasi penting bagi penguatan profesionalitas dan kesejahteraan guru, termasuk akses terhadap tunjangan sertifikasi. Namun, implementasi pendidikan profesi pada jenis pendidikan pesantren perlu dirancang khusus.
Hal itu dengan memperhatikan karakteristik SPM dan PDF yang memiliki tradisi keilmuan, sistem pembelajaran, dan budaya akademik yang berbeda dari satuan pendidikan formal lainnya.
Direktur Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I), M. Tata Taufik, menekankan pentingnya merumuskan model pendidikan profesi ustaz yang bertumpu pada tradisi pesantren. Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, mulai dari pengakuan kompetensi, akses profesi, kesejahteraan ustaz, hingga tata kelola penyelenggaraan pendidikan profesi.
Menurut dia, penguasaan turats, sanad keilmuan, pengalaman mengajar, keteladanan, dan kemampuan pengasuhan harus menjadi bagian dari kerangka kompetensi yang diakui dalam sistem pendidikan profesi ustaz.
Ketua Jaringan Masyarakat Pesantren, Muhammad Abror, mengeskan bila negara menuntut profesionalitas dari ustadz, negara juga harus menghadirkan pembinaan, pengakuan karier, dan peningkatan kesejahteraan yang memadai. Termasuk memberi ruang pengakuan bagi ustadz senior melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang berkeadilan.
"Bagi Jaringan Masyarakat Pesantren, forum ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjembatani aspirasi masyarakat pesantren dengan proses perumusan kebijakan pemerintah," ujar Abror.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan