PPDB Jakarta jenjang SD (Instagram @officialppdbdki)
PPDB Jakarta jenjang SD (Instagram @officialppdbdki)

Kembali Dibuka Besok, Ini Tahapan Pengajuan Akun untuk Daftar PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Mei 2024 20:26
Jakarta: Pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka kembali mulai besok Sabtu, 25 Mei 2024. Tahapan ini sempat ditutup selama masa libur Hari Raya Waisak
 
“Menginfomasikan kepada seluruh Calon Peserta Didik Baru, bahwa pengajuan akun untuk jenjang SD akan ditutup selama masa libur Hari Raya Waisak (23-24 Mei 2024). Pengajuan akun dibuka kembali pada tanggal 25 Mei 2024,” tulis pengumuman di laman resmi PPDB DKI Jakarta seperti dilihat Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.

Link dan Tahapan Pengajuan Akun


Tahapan pengajuan akun dan verifikasi KK PPDB Jakarta 2024 jenjang SD ini dilakukan secara daring melalui portal laman https://ppdb.jakarta.go.id. Berikut ini cara pengajuan akun dan verifikasi akun PPDB DKI Jakarta jenjang SD:
  1. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Klik Pengajuan Akun di Jenjang Sekolah Dasar (SD)
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
  4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  5. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  6. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran
  7. Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
  8. Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya
  9. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB
  10. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
  11. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleng tim verifikator

Cara Cek Status Ajuan Akun dan KK

  1. Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang
 
Baca juga: PPDB DKI Jenjang SD: Ketentuan, Jalur, hingga Jadwalnya
 

Aktivasi PIN/Token

  1. Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta 
  3. Mengganti PIN/Token dengan password
  4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase memilih sekolah tujuan

Ketentuan PPDB Jenjang SD

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023
  2. Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan
  3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang
  4. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan