Ilustrasi: MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi: MI/Andri Widiyanto

Kepala Sekolah Beberkan Kendala PTM di Sekolah Saat ini

Ilham Pratama Putra • 02 Agustus 2022 14:40
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2022 tentang pembelajaran di masa pandemi. SE ini merupakan diskresi dari Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 menteri tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi sebelumnya.
 
Dalam SE ini dibuat aturan satu rombongan kelas tidak bisa menjalankan PTM jika ditemukan seorang siswa yang sakit. Kepala SMPN 52 Jakarta, Heru Purnomo pun mengapresiasi aturan-aturan PTM terbaru itu. 
 
"Kalau kita lihat dengan diskresi ini, agar PTM berjalan lebih baik di tengah pandemi seperti saat ini," terangnya kepada Medcom.id, Selasa 2 Agustus 2022.

Kendala PTM 

Namun yang menjadi kendala saat ini, ialah kebiasaan PTM itu sendiri. Banyak siswa, guru dan orang tua menganggap PTM saat ini sudah sama seperti masa sebelum pandemi. 

"Yang jadi pemahaman bersama, peserta didik sudah mulai berangsur menuju pembelajaran normal," jelasnya.
 
Namun hal itu tak bisa dibiarkan. Sebab saat ini, kasus covid-19 naik kembali.  "Oleh karena itu, agar pelaksanaan PTM bisa berjalan dengan baik, satuan pendidikan perlu ingatkan kembali, termasuk ke pendidik, peserta didik maupun tendik di sekolah agar selalu waspada agar selalu mematuhi pelaksanaan pembelajaran dengan prokes," tutupnya.
 
Baca juga:  P2G: Siswa Sakit Mau PJJ Tapi Tidak Difasilitasi Sekolah


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan