Kebijakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022. Mitra SIPLaH akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22.
Terdapat tiga poin perubahan dan penambahan fitur SIPLaH terbaru, yaitu:
1. Perubahan skema pemungutan pajak
- Alur Mitra: Pungut → Setor → Lapor
- Alur Bendahara Satuan Pendidikan: Membayar sesuai nominal di invoice → Mencatat invoice di ARKAS
2. Perubahan proforma invoice, invoice pembayaran, dan jenis pajak
- Penyedia termasuk penyedia logistik dikenalkan PPh Pasal 22
- Satuan pendidikan dikenakan PPN 11 persen
- Pajak dihitung berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai barang/jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain

Tampilan invoice pembayaran:
3. Satuan pendidikan yang berada di wilayah Free Trade Zone (FTZ) dibebaskan dari PPN
- Semua barang di wilayah Batam, Kepulauan Riau sudah teridentifikasi sebagai barang Non PPN

SIPLah adalah upaya peningkatan transparansi dan kemudahan bagi satuan pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan. Serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLaH.
Lengkapi NPWP Satdik melalui https://bos.kemdikbud.go.id/ untuk mulai bertransaksi di SIPLaH. Informasi lebih lanjut dapat diakses di laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanSIPLah atau https://siplah.kemdikbud.go.id/. (Annisa Ambarwaty)
| Baca juga: Ini Fitur Baru Platform SIPLah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id