Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

DKI Terbitkan Pergub Tentang PPDB Daring 2021, Ini Penjelasannya

Arga sumantri • 08 Mei 2021 08:07
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Pergub ini mengatur proses PPDB secara daring.
 
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, di tengah situasi pandemi covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring. Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
 
Nahdiana, menambahkan, Pergub ini didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," kata Nahdiana melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 8 Mei 2021.
 
Baca: Bantul Siapkan 4 Jalur PPDB 2021, Kuota Zonasi Tetap Terbesar
 
Ia berharap dengan PPDB daring ini warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. PPDB ini juga diharapkan dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi.
 
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang," ungkap Nahdiana.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan