Ilustrasi sekolah. MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi sekolah. MI/Andri Widiyanto

Jangan Khawatir, Seleksi Usia Masih Berlaku pada PPDB DKI Jakarta 2022/2023

Ilham Pratama Putra • 26 Mei 2022 10:09
Jakarta: Seleksi usia masih berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023. Namun, seleksi usia baru diberlakukan bila pendaftar daya tampung zonasi berlebih.
 
"Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka diseleksi antar CPDB dalam kelompok prioritas tersebut berdasarkan usia tertua ke muda, pilihan sekolah CPDB dan waktu mendaftar," kata Ketua PPDB DKI Jakarta Purwosusilo dalam siaran YouTube Jurnal Retno Listyarti dikutip Kamis, 26 Mei 2022.
 
Purwosusilo menjelaskan terdapat zona prioritas penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di DKI Jakarta melalui jalur zonasi. Prioritas pertama, CPDB yang alamat RT-nya sama dengan sekolah.

"Prioritas pertama, CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah atau CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT Sekolah," kata Purwosusilo.
 
Prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Kemudian, prioritas ketiga diberikan pada CPDB yang berdomisili sama dengan kelurahan sekolah.
 
"Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah," tutur dia.
 
Baca: Cek di Sini Jadwal dan Syarat PPDB DKI Jakarta 2022
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan