"PPDB itu dimulai pada 17 Mei kemarin sampai 14 Juni," kata Purwosusilo dalam siaran YouTube Jurnal Retno Listyarti, dikutip Senin, 23 Mei 2022.
Pendaftar diminta melakukan pra-pendaftaran pada periode tersebut. Pra-pendaftaran dapat dilakukan pada laman sidanira.jakarta.go.id. Sementara itu, pengajuan akun pada laman ppdb.jakarta.go.id
Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:
- Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 17 Mei-14 Juni 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMP Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 23 Mei 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMA Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022
- Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi Anak Panti, Difabel: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJak: 20-22 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Zonasi: 27-29 Juni 2022
- Pengajuan Akun dan Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 13-28 Juni 2022
- Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi Anak Nakes Meninggal di penanganan covid-19: 3 Juni-6 Juli 2022
Jadwal PPDB SMK Jakarta 2022
- Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi: 17-14 Juni 2022
- Mulai Pengajuan Akun Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022
- Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi Anak Panti, Difabel: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJak: 20-22 Juni 2022
- Pengajuan Akun dan Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 13-28 Juni 2022
- Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13 Juni-6 Juli 2022
Persyaratan CPDB jenjang SD
- Berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Persyaratan CPDB jenjang SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Baca: Tata Cara Daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id