"PPDB itu dimulai pada 17 Mei kemarin sampai 14 Juni," kata Purwosusilo dalam siaran YouTube Jurnal Retno Listyarti, dikutip Senin, 23 Mei 2022.
Pendaftar diminta melakukan pra-pendaftaran pada periode tersebut. Pra-pendaftaran dapat dilakukan pada laman sidanira.jakarta.go.id. Sementara itu, pengajuan akun pada laman ppdb.jakarta.go.id
Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:
- Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 17 Mei-14 Juni 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMP Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 23 Mei 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMA Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022
- Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi Anak Panti, Difabel: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJak: 20-22 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Zonasi: 27-29 Juni 2022
- Pengajuan Akun dan Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 13-28 Juni 2022
- Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi Anak Nakes Meninggal di penanganan covid-19: 3 Juni-6 Juli 2022
Jadwal PPDB SMK Jakarta 2022
- Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi: 17-14 Juni 2022
- Mulai Pengajuan Akun Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022
- Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi Anak Panti, Difabel: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJak: 20-22 Juni 2022
- Pengajuan Akun dan Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 13-28 Juni 2022
- Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13 Juni-6 Juli 2022
Persyaratan CPDB jenjang SD
- Berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Persyaratan CPDB jenjang SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Tata Cara Daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK