Dirjen Pesantren Kemenag, Basnang Said. Foto: Kemenag
Dirjen Pesantren Kemenag, Basnang Said. Foto: Kemenag

Cair Rp1 Juta/Bulan, Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma'had Aly

Citra Larasati • 23 September 2026 15:54
Ringkasnya gini..
  • Kemenag buka pendaftaran insentif Rp1 juta per bulan bagi dosen non-ASN Ma’had Aly hingga 1 Oktober 2026.
  • Proses pengajuan full online via situs SIKAP Kemenag. Cek 11 syarat utamanya, mulai dari status hingga karya ilmiah.
  • Program ini wujud dukungan pemerintah perkuat ekosistem pesantren. Kuota terbatas, pastikan dokumenmu valid!
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Bantuan Dana Insentif bagi dosen bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ma’had Aly untuk Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran ini sudah bisa diakses mulai 21 September dan bakal ditutup pada 1 Oktober 2026.

Tahun ini, Kemenag telah menyiapkan kucuran dana sekitar Rp 6 miliar untuk program tersebut. Nantinya, dosen yang lolos seleksi akan mengantongi insentif sebesar Rp1.000.000 per bulan. Tentu saja, jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran yang ada.

Buat Sobat Medcom yang ingin mengajukan bantuan ini, prosesnya full digital dan sangat praktis. Berikut langkah-langkah pengajuannya:

Tahapan Pengajuan Bantuan

  1. Kunjungi situs https://sikap.kemenag.go.id
  2. Login menggunakan username dan password pendidik
  3. Klik menu "Pengajuan Bantuan"
  4. Pilih opsi "2026"
  5. Upload dokumen persyaratan yang diminta
  6. Klik "Ajukan"

Kawal Tradisi Keilmuan Pesantren

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan, dosen Ma’had Aly adalah ujung tombak dalam melestarikan tradisi keilmuan pesantren sekaligus mencetak bibit-bibit ulama masa depan.

“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta.

“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambungnya.

Agar prosesnya lancar, Basnang mewanti-wanti para pemohon agar teliti mengecek dokumen sebelum diunggah ke sistem. “Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.

Cek 11 Syarat Wajibnya di Sini!

Sebelum menekan tombol submit, pastikan kamu sudah memenuhi 11 syarat mutlak berikut ini:
  1. Berstatus Dosen Non-ASN dengan home base di Ma’had Aly (dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen).
  2. Mengantongi Surat Rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly (bisa dibuat secara kolektif untuk semua dosen).
  3. Membuat surat permohonan yang ditandatangani pemohon dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  4. Melengkapi data riwayat hidup pada platform SIKAP.
  5. Melampirkan Ijazah Terakhir.
  6. Aktif mengajar (dibuktikan dengan Surat Tugas Mengajar/SK dari Ma’had Aly beserta lampiran mata kuliah yang diampu).
  7. Terdaftar resmi di EMIS dan memiliki BAP (Berita Acara Pendataan).
  8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan sejenis (wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai).
  9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.
  10. Melampirkan rekam jejak karya ilmiah berupa artikel, monograf (buku), jurnal/buku ber-ISBN, draf buku ber-ISBN siap terbit, atau artikel yang berstatus submitted ke jurnal terakreditasi.
  11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(Detail teknis dapat dibaca pada: Petunjuk Teknis Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026).

Jadwal Verifikasi dan Pencairan Dana

Setelah masa pengajuan berakhir pada 1 Oktober, tim Kemenag akan langsung tancap gas melakukan verifikasi dan validasi data dokumen pada 9-16 Oktober 2026. Hasilnya akan diumumkan pada 21 Oktober 2026 melalui aplikasi SIKAP dan kanal informasi resmi Direktorat Pesantren.

Biar transparan dan terhindar dari potongan, dana akan dikirim direct transfer. “Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang.
 

Sebagai informasi, program ini sudah disosialisasikan lewat surat edaran ke Kanwil Kemenag Provinsi pada 14 September 2026, sehari sebelum Basnang dilantik menjadi Dirjen Pesantren.

“Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan,” sebut Basnang.

Sebagai penutup, Basnang mengingatkan bahwa keabsahan dokumen adalah tanggung jawab penuh masing-masing dosen. Pengajuan yang tidak lengkap atau melewati tenggat waktu otomatis tidak akan diproses.

“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren," tutupnya.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan