Tercatat sebanyak 2.510.032 siswa belum melakukan aktivasi rekening PIP. Lalu sampai kapan proses aktivasi PIP 2025? Yuk simak informasinya berikut ini:
Batas waktu aktivasi rekening PIP 2025
Melansir unggahan akun Instagram @puslapdik_dikbud, batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 resmi diperpanjang sampai 28 Februari 2026. Kamu juga perlu mengecek status penerima melalui SIPINTAR dan lakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang, yakni:- BRI untuk SD/SMP/Paket A/Paket B
- BNI untuk SMA/SMK/Paket C
- BSI untuk semua jenjang di Provinsi Aceh
Mulai tahun 2026, program wajib belajar menyasar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Taman Kanak-kanak (TK). Sehingga, akan ada alokasi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk murid TK.
"Mulai tahun 2026, PIP juga dialokasikan untuk murid di Taman Kanak-kanak," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di SMKN 7 Medan, Sumut, Minggu, 4 Januari 2026.
Mu'ti mengatakan alokasi PIP 2026 untuk anak TK akan menyasar 888 ribu murid. Setiap anak akan mendapatkan PIP sebesar Rp450 ribu per tahun.
Sebelumnya, pada Rapar Kerja dengan Komisi X DPR RI, Kemendikdasmen mengumumkan PIP merupakan salah satu program prioritas kementerian. Anggaran PIP pada tahun 2026 sudah tersedia.
"PIP dengan alokasi anggaran Rp13,4 triliun untuk 18,5 juta siswa," ujar Mu'ti dalam Raker Komisi X DPR RI, Kamis, 4 September 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk palajar dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut tujuan PIP beserta besarannya:
Tujuan utama PIP
- Mencegah peserta didik putus sekolah karena kesulitan biaya
- Menarik kembali anak-anak yang sudah putus sekolah agar mau bersekolah lagi
- Meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi, hingga biaya praktik
Besaran PIP
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000
Cara Cek Penerima PIP
- Akses situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu Cek Penerima PIP
- Masukkan data siswa
- Ketik NISN
- Masukkan Tanggal Lahir
- Pilih Nama Ibu Kandung
- Pilih Cek Data
- Nama siswa dan sekolah
- Nomor rekning bank penyalur
- Status pencarian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News