Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Simak, Ini Syarat Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Muhammad Syahrul Ramadhan • 17 Mei 2022 15:24
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022/2023 segera dibuka. Berikut syarat pendaftaran PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
 
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun 2022/2023 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Selain itu, ada persyaratan yang mesti diperhatikan CPDB untuk setiap jenjang.

Persyaratan CPDB jenjang SD

  • Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Persyaratan CPDB jenjang SMP

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
  • Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Persyaratan CPDB jenjang SMA

  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Persyaratan CPDB jenjang SMK

  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
  • CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022/2023

Jadwal PPDB Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Pendaftaran PPDB SD DKI 2022 terbagi menjadi tiga tahapan. Tersedia tiga jalur masuk, yakni Jalur Zonasi dan Afirmasi, Jalur Afirmasi, serta Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO).
 
1. Jalur Zonasi dan Afirmasi (Tahap 1)

Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas pertama. Yaitu, inklusi, anak panti, dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19.
 
Untuk tahap pertama, berikut jadwalnya:
 
Pengajuan akun: 17 Mei 2022
Pendaftaran dan proses seleksi: 13-15 Juni 2022 (khusus anak nakes, 13-29 Juni 2022)
Pengumuman: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes, 29 Juni 2022)
Lapor diri: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes, 30 Juni - 1 Juli 2022)
 
Halaman Selanjutnya
2. Jalur Afirmasi (Tahap 1)…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan