"Seiring bertambahnya kelurahan yang masuk zona merah covid-19, maka pelaksanaan PTM kembali disesuaikan. Kegiatan sekolah di 15 kelurahan zona merah dilakukan daring," kata Kadisdik Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah dikutip dari Antara, Jumat, 25 Februari 2022.
Sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berada di wilayah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut. Kemudian, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang, dan Sei Gohong.
Dia mengatakan penghentian PTM di kelurahan zona merah telah disampaikan kepada pihak sekolah di Palangka Raya. Terutama, di bawah wewenang disdik setempat.
Akhmad menyebut PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya, sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye.
Sekolah-sekolah itu berada di Kelurahan Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Mungku Baru, Petuk Bukit, Bereng Bengkel dan Habaring Hurung. Sementara itu, sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga dapat melaksanakan PTM 100 persen.
Sekolah-sekolah tersebut berada di Kelurahan Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager dan Panjehang. Akhmad menuturkan untuk memutus penyebarluasan covid-19, kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara.
PTM terbatas di satuan pendidikan akan disesuaikan bila terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang. "Orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," kata dia.
Satuan pendidikan juga diminta mendorong warga sekolah mengikuti program vaksinasi covid-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan covid-19. Dia menyebut juga perlu dilakukan evaluasi harian dan mingguan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
"Jika nantinya terdapat pihak sekolah di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warganya terkonfirmasi positif covid-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh," kata Akhmad.
Baca: Kasus Covid-19 Meningkat, Disdik Makassar Perpanjang PJJ HIngga Akhir Pekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News