Pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah tidak diketahui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selain itu, mereka juga mendapat gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam Permendikbud, guru yang mendapatkan dana BOS harus memenuhi empat kriteria, yaitu bukan ASN, terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK, dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Guru-guru honorer ini disebut tidak terdata dalam Dapodik.
Pendataan guru honorer di Dapodik sangat penting. Sebab, guru honorer dapat mendapatkan berbagai fasilitas. Berikut ini pentingnya terdaftar di Dapodik, cara mengecek status guru honorer, hingga persyaratan daftarnya bagi guru honorer:
Dapodik adalah sistem pendataan pendidikan online yang dikelola oleh Kemendikbud. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik berhak mendapatkan berbagai fasilitas, seperti tunjangan profesi, program BSU, dan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Pentingnya terdaftar di Dapodik bagi guru honorer
Guru honorer yang terdaftar di Dapodik akan mendapatkan banyak keuntungan, yakni:- Mendapatkan tunjangan profesi
- Berkesempatan mengikuti seleksi PPPK
- Memperoleh program BSU guru honorer
- Mempermudah pengurusan administrasi kepegawaian
- Sebagai dasar untuk melakukan audit
Cara mengecek status guru honorer di Dapodik
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar di Dapodik atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:- Kunjungi situs resmi Kemendikbud di https://dapo.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu "Cek Data GTK"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukkan tanggal lahir Anda
- Klik tombol "Cari"
- Jika Anda terdaftar di Dapodik, data Anda akan muncul di halaman tersebut. Jika tidak muncul, artinya Anda belum terdaftar di Dapodik
Persyaratan guru honorer terdaftar di Dapodik
Guru honorer harus memenuhi persyaratan berikut untuk dapat terdaftar di Dapodik:- Berstatus sebagai guru honorer di sekolah negeri atau swasta
- Memiliki Surat Rekomendasi dari satuan pendidikan tempat bekerja
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Baca juga: P2G Bantah Disdik: Lebih dari Setengah Guru Honorer yang Dipecat Memiliki Dapodik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News