Suasana Rapat di Komisi X. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul
Suasana Rapat di Komisi X. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul

P2G Bantah Disdik: Lebih dari Setengah Guru Honorer yang Dipecat Memiliki Dapodik

Riza Aslam Khaeron • 18 Juli 2024 14:44
Jakarta: Penghimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membantah pernyataan Disdik bahwa ratusan guru-guru honorer yang dipecat dalam kebijakan cleansing Disdik baru-baru ini dikarenakan tidak memiliki Dapodik dan NUPTK.
 
Sebelumnya, saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu sore. Budi Awaludin, selaku pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengutarakan bahwa guru-guru yang dipecat tidak sesuai prosedur dan dibayar menggunakan dana BOS.
 
Budi menjelaskan, dalam Permendikbud, guru yang mendapatkan dana BOS harus memenuhi empat kriteria. Pertama, bukan ASN. Kedua, terdata dalam Dapodik. Ketiga, mempunyai NUPTK. Keempat, tidak ada tunjangan guru.

“Dari keempat kriteria tersebut, ada dua yang tidak dimiliki, yaitu, mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak memiliki NUPTK”, Ujar Budi.
 
Baca: Upaya Penghapusan Guru Honorer, P2G Ingatkan Komitmen Pemerintah

Budi mengungkapkan, persyaratan NUPTK berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (Pasal 5) adalah guru honorer harus diangkat oleh Kepala Dinas, sementara guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa proses administrasi ke tingkat dinas.
 
Merespons klaim tersebut, Iman Zanatul Haeri, selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G membantah pernyataan Disdik.
 
“Dari laporan yang kami terima 76 persen dari mereka memiliki Dapodik dan NUPTK, yang berarti mereka seharusnya tidak terkena pemecatan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh permendikbud,” Imbuh Iman dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu.
 
“Ini menunjukkan adanya kesalahan informasi yang disebabkan oleh Disdik Jakarta, dan kami menilai ini sebagai kebohongan publik” Lanjut Iman.
 
Imam kemudian menguraikan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang tidak manusiawi dan tidak bermartabat.
 
“Kamu melihat ini bukan hanya sebagai masalah administratif, tapi juga sebagai tindakan yang tidak berprikemanusiaan dan tidak memartabatkan guru,” Tambah Iman.
 
(Riza Aslam Khaeron)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan