"Meminta Komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk tidak memberhentikan para guru honorer," kata Feriansyah dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juli 2024.
Pihaknya mengingatkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 yang dapat memastikan posisi guru honorer. Aturan itu memastikan guru honorer (P3) tidak akan tergeser dengan kedatangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P1).
"Para guru honorer harus tetap mendapatkan jam ajar sesuai dengan bidang pelajarannya," tegas dia.
P2G juga meminta ada kepastian dan kesempatan kepada guru honorer mengikuti PPPK. Feriansyah mengingatkan kebijakan PPPK tak boleh merugikan guru honorer.
"Misal untuk Jawa Barat, jumlah guru P1 sebesar 1.529, jumlah guru non-ASN 8.974, namun kuota PPPK 2024 hanya 1.529. Sedangkan angka kebutuhan guru Jawa Barat sebesar 11.583. Artinya guru honorer memang tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK, padahal sekolah membutuhkan tenaga guru honorer," beber dia.
Sebelumnya, P2G mengungkap ada upaya untuk 'membersihkan' guru honorer. Pada 5 Juli 2024 atau minggu pertama masuk sekolah negeri Tahun Ajaran baru 2024/2025 di Jakarta, guru honorer mendapatkan pesan honor.
"Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk, menjadi hari terakhir berada di sekolah," beber Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru honorer untuk diisi. Iman mengungkap guru honorer di Jakarta kaget sebab mendadak berhenti bekerja.
Iman menyebut hal ini juga menimpa beberapa anggota P2G DKI Jakarta yang notabene adalah guru honorer. “Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," beber Iman.
Baca juga: P2G Minta Guru PPPK Tak Geser Honorer |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News