Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya "Hukum-hukum terkait Shalat Jumat" menjelaskan, ada beberapa syarat sah salat Jumat. Dimana syarat sah adalah syarat yang apabila ditinggalkan maka suatu ibadah tersebut menjadi tidak sah.
Syarat Sah Salat Jumat
1.Tempat
Salat Jumat dilaksanakan di tempat yang memang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.2. Berjamaah
Salat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah, tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.3. Masuk waktu zuhur
Pelaksanaan salat Jumat dan dua khotbahnya harus dilangsungkan saat waktu zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi: Dari Anas bin Malik,”Sesungguhnya Rasulullah saw. salat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)Baca juga: Apakah Salat Jumat di Tangga Masjid Sah? Ini Penjelasan dan Hukum dalam Islam |
4. Diawali dengan khotbah
Salat Jumat harus diawali dengan pembacaan dua khotbah Jumat. Pelaksanaan dua khutbah diselingi dengan duduk sebentar, sebagaimana perkataan Jabir bin Samurah: "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkhutbah dengan posisi berdiri. Setelah duduk, beliau berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah yang kedua." (HR Muslim)5. Tidak didahului atau berbarengan dengan salat Jumat lain di satu wilayah
Baik di kota maupun di desa, salat Jumat hanya dikerjakan satu kali. Mengadakannya sekali karena sebagai syiar berkumpulnya dan kesatuan muslim, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul SAW beserta di masa Khulafaur Rasyidin.Hukum Salat Jumat
Salat Jumat dua rakaat hukumnya adalah fardhu’ain atau kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim laki-laki. Kewajiban ibadah ini muncul berdasarkan nash qathi’ (dalil pasti), sehingga orang yang meninggalkan shalat Jumat akan terkena dosa besar apabila sengaja meninggalkannya karena malas. Hal ini tercatat dalam firman Allah SWT, yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah swt dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id