Apakah salat Jumat di tangga masjid sah? Berikut penjelasannya dikutip dari laman kemenag.go.id:
Dalam Islam, pada dasarnya salat Jumat di tangga masjid sah-sah saja. Selama, tidak ada najis dan ia bisa melaksanakan salat dengan sempurna.
Misalnya, bisa melakukan rukun (sujud, duduk, dan berdiri) dengan sah. Dalam keadaan ini, salat Jumat tetap sah. Sebab, setiap penjuru di dunia ini adalah Masjid, Rasulullah Saw bersabda:

"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sayyarah] -yaitu Abu Al Hakam- berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid Al Faqir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jabir bin 'Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu salat hendaklah ia salat. Dihalalkan harta rampasan untukku, para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikah (hak) syafa'at". (HR. Imam Bukhari No. 419)
Sementara itu, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fathu Bari mengatakan, dengan mengutip pernyataan Al-Khattabi menjelaskan umat terdahulu pernah melakukan salat di geraja atau Sinagog. Ia berkata:

”Umat terdahulu hanya bisa melaksanakan salat di tempat-tempat yang telah disediakan seperti Gereja dan Sinagog". (Fath Al-Bari, Juz 1, halaman. 427)
Namun, perlu diperhatikan ketika salat di tempat tidak datar, seperti tangga perlu dipastikan punggungnya lebih tinggi dari leher dan kepalanya. Pasalnya, orang yang salat di tangga bisa sah salatnya bila punggungnya lebih tinggi dari leher dan kepalanya.
Sedangkan, bila leher dan kepalanya lebih tinggi dari punggungnya, salatnya tidak sah karena tidak dianggap sujud.
Hal ini seperti dikatakan Imam Abul Mahasin Abdul Wahid ar-Ruyani dalam Bahrul Mazhab fi Furu’i Mazhabil Imam asy-Syafi’i:

"Jika seseorang bersujud di atas tempat yang tinggi, maka jika bagian punggungnya tidak lebih tinggi dari pada kepala dan lehernya, sujudnya tidak sah karena tidak dapat disebut sujud. Namun, jika bagian punggungnya lebih tinggi dari pada kepala dan lehernya, sujudnya sah. Namun, itu akan dianggap makruh (dihindari) jika tidak ada alasan (keperluan) untuk melakukannya".
Nah, itulah penjelasan soal apakah salah di tangga majid sah. Hukum salat di tempat yang tidak datar seperti tangga sah.
Namun, perlu diperhatikan, orang yang salat di tempat ini perlu memperhatikan sujudnya. Hal itu agar kepala dan lehernya tidak lebih tinggi dari punggungnya dan benar-benar dilakukan ketika dalam keadaan darurat, seperti banyaknya jemaah hingga berdesak-desakan.
Baca juga: Ini Syarat Sah dan Adab Salat Jumat Dalam Islam |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News