Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Masuk Tanggal 9 April!

Renatha Swasty • 07 April 2025 10:33
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya kembali berkantor pada 9 April 2025. ASN dilarang menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
 
"Setelah ada Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, maka tanggal 8 masih Work From Anywhere (WFA), jadi mulai masuk pada 9 April," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, dikutip dari laman Antara, Senin, 7 April 2025.
 
Karsono menyebut ASN telah libur lebaran selama dua pekan. Pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa alasan jelas atau ada kepentingan darurat.

Ia menyebut pada hari pertama masuk kerja pasca-libur lebaran akan ada inspeksi mendadak (sidak). Hal ini untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.
 

"Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," kata dia.
 
Karsono menegaskan akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja. "Kalau tidak masuk di tanggal 9 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada teguran tertulis," tegas dia.
 
Dia juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkot Serang tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran serta kepentingan pribadi.
 
"Pak Wali (Wali Kota Serang Budi Rustandi) juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kami tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan