Sistem kerja ini memungkinkan fleksibilitas baik dari segi lokasi maupun waktu kerja. Dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, FWA awalnya diterapkan di lingkungan pemerintahan sebagai langkah cepat menghadapi pandemi.
Namun, setelah diterapkan, banyak pihak menyadari sistem ini tidak hanya efektif dalam mengatasi tantangan selama pandemi, tetapi juga berpotensi meningkatkan produktivitas pegawai. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi yang semakin dinamis, penerapan FWA di lingkungan pemerintah mulai dianggap sebagai solusi yang relevan dan berkelanjutan.
Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan FWA di instansi pemerintahan. Berikut jenis fleksibilitas dan pihak-pihak yang bisa FWA:
Jenis fleksibilitas kerja
FWA bagi ASN terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. Berikut penjelasannya:1. Fleksibilitas kerja secara lokasi
- Kantor selain tempat tugas utama: ASN dapat bekerja di kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau lokasi lain yang masih dalam lingkup instansi bersangkutan
- Rumah atau tempat tinggal: ASN dapat bekerja dari domisili mereka, asalkan telah terdaftar dalam data kepegawaian
- Lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Pimpinan instansi dapat menetapkan tempat kerja lain, termasuk skema Work From Anywhere (WFA)
Baca juga: Jadwal Kerja ASN Diusulkan 3 Hari WFO, Pakar Unair Sebut Kualitas Pelayanan Tak Boleh Kendur |
2. Fleksibilitas kerja secara waktu
- Fleksibilitas kerja sif: Pegawai ASN bekerja secara bergantian dengan sistem pembagian hari dan jam kerja
- Fleksibilitas kerja dinamis: Jam kerja pegawai disesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dalam satu minggu
Siapa saja yang bisa FWA?
Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. Mereka bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi.Jam kerja yang harus dipenuhi
Dalam pelaksanaan FWA, ASN tetap harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja. Pegawai diwajibkan bekerja selama lima hari dalam satu minggu dengan total akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.Meskipun sistem kerja fleksibel, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dan target kinerja harus tercapai sesuai dengan rencana organisasi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 melalui situs resmi jdih.menpan.go.id. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News