Dosen Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Jusuf Irianto, menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran. Namun, menyesuaikan pola kerja ASN dengan tren global.
“Selain efisiensi anggaran, penetapan formula WFA/WFO oleh BKN merupakan penyesuaian global tren dalam bekerja. Regulasi fleksibilitas kerja merupakan adaptasi terhadap transformasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah sesuai Pasal 8 dalam Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” ujar Jusuf dikutip dari laman unair.ac.id, Senin, 24 Februari 2025.
Secara teoritis, kebijakan ini sesuai pandangan ahli tentang fleksibilitas sebagai salah satu dimensi tata kelola sumber daya manusia (SDM). Di samping kualitas, integrasi strategis, dan komitmen.
ASN tetap dituntut menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengamankan kebijakan yang telah menjadi ketetapan. Jusuf menyebut tahun ini menjadi momentum bagi penerapan pola kerja yang lebih fleksibel di sektor publik.
Selain WFA dan WFO, pola kerja pemerintahan juga perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi. “Sebab itu, pemerintah harus meningkatkan kemampuan ASN dalam menguasai teknologi maju berbasis AI melalui pelatihan dan pengembangan SDM,” jelas dia.
Baca juga: ASN Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, Harus Ada Pemeriksaan Terlebih Dahulu |
Perkembangan teknologi berbasis AI secara berkelanjutan dan integritas ASN melalui pola kerja fleksibel merupakan pemicu perubahan kebijakan pemerintah. Jusuf menekankan kebijakan ini juga menjadi wujud kepercayaan pemerintah kepada ASN untuk bekerja mandiri tanpa pengawasan langsung.
Oleh karena itu, ASN dituntut untuk disiplin, terampil, berintegritas, dan tetap produktif agar pola kerja ini dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan Perpres 21/2023, pelaksanaan tugas ASN fleksibel sesuai Pasal 4 huruf f dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Tanggung jawab implementasi Perpres 21/2023 berada di pundak pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang memiliki otoritas dalam menetapkan jenis pekerjaan dan ASN sesuai kebutuhan organisasi. Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi semua ASN.
Kecuali bagi yang telah ditunjuk oleh pimpinan untuk bekerja secara WFA dan WFO. ASN yang bertugas langsung untuk pelayanan publik dan sebagai pendukung kegiatan pemerintah mungkin tetap bekerja seperti biasa.
Jusuf menuturkan meskipun menawarkan fleksibilitas, kebijakan ini harus memastikan keterlibatan pegawai (employee engagement) agar mutu layanan tetap optimal. ASN yang bekerja dalam sistem fleksibel harus memiliki pedoman kerja yang jelas serta sistem kompensasi yang adil.
Pemerintah juga harus fokus pada kesejahteraan dan pengembangan kompetensi ASN agar mereka tetap termotivasi dalam menjalankan tugas. “Kondisi ASN sejahtera merupakan prasyarat bagi peningkatan mutu layanan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah harus tetap memastikan sistem kompensasi dan remunerasi bagi ASN dirumuskan secara efektif, adil (fairness) serta apresiatif bagi capaian kinerja atau prestasi ASN,” tegas Jusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News